TABANAN BALI – Anggota keluarga yang bisa menerima warisan hanya sebagian orang dan tidak semua akan mendapat bagian.
Anggota keluarga yang bisa mendapat warisan hanyalah yang sudah ditentuka dalam fiqih warisan dalam agama islam.
Namun setiap anggota yang bisa mendapatkan warisan kadang akan terhalang karena adanya anggota keluarga yang terdekat.
Seperti pamannya almarhum akan batal atau terhalang mendapat warisan karena adanya anaknya almarhum.
Begitupula dengan yang lainnya, karena pembagian warisan dalam islam sudah diatur sedemikian rupa melalui firman Allah dan hadis Rasulullah.
Dari pedoman Al-Qur’an dan Hadis lah para ulama’ terdahulu berfatwa tentang siapa saja yang bisa menerima warisan dari kalangan wanita dan laki-laki.
Baca Juga: Rukun dan Sebab Menerima Warisan: Salah Membagi Bisa Berakibat Perkelahian Antar Keluarga
Dikutip dari kitab Ilmu Faraidh karya TGH. Muhammad Ahyad bin Idris dan berbagai sumber lainnya pada Selasa 14 Desember 2021.
Dalam hal ihwal menerima warisan ada beberapa anggota keluarga mayyit yang akan menerima warisan baik yang laki-laki atau perempuan.
Anggota keluarga yang berhak menerima warisan ada 25 dari pihak laki-laki dan perempun, setiap anggota bisa membuat anggota lain terhalang dari warisan sesuai aturan fiqih warisan.
Berikut 25 anggota keluarga mayyit yang bisa menerima warisan dari kalangan laki-laki maupun perempuan.
- Anak lelakinya mayyit
- Cucu lelaki dari jalur anak lelaki
- Bapaknya mayyit
- Kakeknya mayyit
- Saudara kandung mayyit
- Saudara se-bapaknya mayyit
- Saudara se-Ibunya mayyit
- Keponakan laki-laki dari sudara kandung
- Keponakan laki-laki dari saudara sebapak
- Paman (suadara bapak)
- Paman (suadara bapak yang se-bapak)
- Sepupu (anak paman dari saudara bapak)
- Sepupu (anak paman dari saudara bapak se-bapak)
- Suami
- Lelaki yang memerdekakan budak
- Anak perempuan (anak kandung)
- Cucu perempuan (dari anak laki-laki)
- Ibunya mayyit
- Nenek dari jalur ibu mayyit
- Nenek dari jalur bapaknya mayyit
- Saudari kandung
- Saudari se-bapak
- Suadari se-ibu
- Istri
- Perempuan yang memerdekakan budak
Namun ada 6 anggota keluarga yang tidak akan pernah bisa dihalangi dalam menerima warisan yakni:
Baca Juga: Makna Kesurupan dan Cara Mengobatinya, Buya Yahya: Jangan Sampai Salah, Akibatnya Fatal
- Bapaknya Mayyit
- Ibunya Mayiit
- Anak lelakinya Mayyit
- Anak Perempuannya Mayyit
- Suaminya Mayyit
- Istrinya Mayyit
Selain 6 orang tersebut masih bisa dihalangi mendapatkan warisan oleh anggota keluarga yang lain dan yang lebih dekat hubungan darahnya dengan si mayyit.***