Rukun dan Sebab Menerima Warisan: Salah Membagi Bisa Berakibat Perkelahian Antar Keluarga

- 13 Desember 2021, 16:00 WIB
ilustrasi memberikan uang
ilustrasi memberikan uang /


TABANAN BALI – Rukun dan sebab menerima warisan harus difahami agar tidak salah dalam hal pembagian dan berakibat perkelahian keluarga.


Harta warisan yang ditinggalkan harus dibagi sesuai dengan aturan dan tata cara tertentu dalam hukum islam.


Karena banyak sekali tragedi yang menimpa satu keluarga yang disebabkan pembagian warisan yang tidak adil.

Baca Juga: Gopi ANTV Hari Ini 13 Desember 2021: Orang Misterius Menaruh Racun di Makanan Keluarga Modi, Gopi Sakit
Hal tersebut disebabkan karena kurangnya pemahaman tentang pengertian warisan, rukun warisan, dan sebab menerima warisan.


Agar tidak banyak terjadi permusuhan dan perkelahian antar saudara disebabkan tidak adilnya membagi warisan maka muslim dan muslimah harus mengetahui rukun warisan.


Dikutip dari kitab Ilmu Faraidh karya TGH. Muhammad Ahyad Idris dan berbagai sumber lainnya pada Senin 13 Desember 2021.

Baca Juga: Gopi ANTV Hari Ini 13 Desember 2021: Paridhi dan Ayahnya Buat Drama Penculikan Untuk Mendapatkan Uang
Warisan menurut bahasa adalah berpindahnya sesuatu dari satu kaum ke kaum yang lain, sedangkan menurut istilah syara’ warisan adalah harta seseorang yang sudah meninggal dunia yang akan dibagi untuk kerabat yang berhak menerima warisan.


Selain itu warisan bisa dibagi ketika sudah memenuhi beberapa rukun dan syarat yang sudah terpenuhi.


Berikut rukun-rukun warisan yang harus terpenuhi agar bisa menerima warisan:


1. Ada orang yang meninggal (pewaris)
Pewaris yang dibagi hartanya harus sudah benar-benar meninggal dunia, dan bukan dalam keadaan koma atau mati suri.

Halaman:

Editor: Aulia Nasri

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x