Habib Umar Bin Hafidz Jabarkan Hukum Memakai Obat 'Inhaler' Bagi Penderita Asma Saat Puasa Bulan Ramadhan

26 Januari 2023, 20:41 WIB
Habib Umar bin Hafidz Jelaskan Hukum memakai obat semprot Inhaler bagi penderita asma saat bulan Ramadhan /Al-Habib Umar Indonesia/Facebook

TABANAN BALI - Begini hukum memakai obat Inhaler (semprot) saat puasa bulan Ramadhan bagi penderita asma menurut penjelasan Habib Umar Bin Hafidz.

Seperti diketahui puasa bulan Ramadhan tahun 2023 tinggal menghitung hari, maka seyogyanya bagi umat muslim untuk mengetahui apa saja yang membatalkan puasa.

Batalnya puasa Ramadhan disebabkan oleh makan dan minum secara sengaja sudah banyak diketahui banyak orang.

Baca Juga: Manfaat dan Keutamaan Puasa Rajab Dalam Islam, Salah Satunya Akan Menutup Pintu Neraka

Namun, batalnya puasa Ramadhan sebab hal-hal kecil jarang diketahui, seperti memasukan suatu zat ke dalam tubuh dengan tujuan pengobatan.

Salah satunya adalah menyemprotkan obat Inhaler ke tenggorokan bagi penderita asma di saat puasa bulan Ramadhan.

Seperti dikutip dari berbagai sumber, Kamis, 26 Januari 2023. Sayyidil Habib Umar bin Hafidz Ulama' dari Yaman menjelaskan bahwa orang yang menderita penyakit pernapasan dan menggunakan obat yang disemprotkan ke tenggorokan mereka karena adanya zat dalam obat tersebut yang mempermudah pernapasan. 

Baca Juga: Bulan Suci Ramadhan 1443 H 2022 Sabtu 2 April 2022, Bagikan 15 Ucapan Selamat Berpuasa Menarik di Medsos

Maka sebenarnya zat tersebut memiliki bentuk dan bukan hanya sekadar udara, yang jika zat itu telah habis maka alat semprotan itu tidak ada gunanya lagi dipakai.

Jadi, masalahnya bukan hanya udara yang masuk ke rongga pernapasan, tetapi ada materi yang ikut masuk sehingga menyebabkan puasa seseorang menjadi batal.

Jika seseorang terpaksa menggunakan obat ini, maka kita lihat jika ada hari-hari dalam setahun di mana dia mampu berpuasa tanpa menggunakan obat ini, maka ia wajib mengganti puasanya di hari-hari yang ia mampu lepas dari obat tersebut.

Baca Juga: Tunai Zakat Fitrah di Bulan Ramadhan, Sucikan Diri dan Harta Benda

Tetapi, jika penyakit ini sudah benar-benar parah dan sepanjang tahun ia terus menderita penyakit ini dan para dokter sudah memvonis bahwa ia tidak bisa sembuh, maka ia masuk ke dalam golongan orang sakit yang tidak ada harapan untuk sembuh dan ia wajib mengeluarkan satu mud setiap harinya.

Namun, jika ia menggabungkan antara keduanya, yaitu mengeluarkan satu mud dan tetap berpuasa, lalu bila sesak napasnya kambuh ia terpaksa menggunakan obat tadi atau meneruskan puasanya jika ia mampu, maka itu lebih baik dan lebih utama. 

Begitu pula jika ia menggunakan obat tersebut tapi tetap menghindari hal-hal lain yang membatalkan puasa sambil tetap mengeluarkan fidyah satu mud setiap harinya jika memang tidak ada harapan sembuh, maka ini adalah bentuk kehati-hatian dalam agama dan ibadah sukarela darinya.

Baca Juga: Sebaiknya Jangan Mencatumkan Nama Allah dan Rasul Dalam Undangan Pernikahan, Buya Yahya Menjelaskan

Adapun hukum puasanya, maka ia batal dengan adanya sesuatu yang masuk ke dalam rongga tubuh, khususnya melalui tenggorokan, maka batal menurut kesepakatan para ulama.

Maka yang terbaik baginya adalah mengikuti apa yang telah kami uraikan dengan melihat kondisi dirinya, yaitu jika ia mampu berpuasa beberapa hari tanpa obat.

Maka ia lakukan puasa di hari itu atau ada hari-hari dalam setahun yang ia bisa melaksanakan puasa di dalamnya tanpa obat maka ia mengqadha puasanya pada hari tersebut.

Baca Juga: Satu Doa Yang Disukai Malaikat, Jangan Disepelekan Menurut Buya Yahya

Dan jika sakitnya terus berlangsung sepanjang tahun dan tidak ada harapan untuk sembuh di kemudian hari, maka ia wajib mengeluarkan fidyah untuk setiap hari Ramadhan yang ia tinggalkan sebesar satu mud sebagaimana layaknya keadaan orang-orang yang tidak ada harapan sembuh dari penyakitnya.***

Editor: Aulia Nasri

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler