Menceraikan Istri Tanpa Saksi, Apakah Jatuh Talak? Buya Yahya Menjelaskan

- 22 Agustus 2021, 13:55 WIB
Ilustrasi perceraian.
Ilustrasi perceraian. /Expatica

TABANAN BALI  - Hukum berumah tangga telah diatur sedemikian rupa di dalam Islam.

Demikian pula tata cara perceraian sudah diatur dalam Islam sebagaimana tuntutan dalam Al Quran dan Hadist.

Pendeknya, semua aspek kehidupan dimulai dari permasalahan kecil atau hal-hal kecil hingga masalah besar telah diberikan tuntutan cara penyelesaiannya.

Islam mengatur juga tentang akad nikah dan perceraian atau di kenal dengan talak dalam bahasa arab.

Baca Juga: Hukum Pembulatan Timbangan Pada Jasa Pengiriman Barang, Apakah Haram? Berikut Ulasan Buya Yahya

Bahkan kerap kali  dalam rumah tangga tidak mengetahui kapan talak itu jatuh, apakah perlu saksi atau tidak agar talak itu jatuh cerai, apakah dengan kalimat sindiran atau dengan kalimat yang jelas.

Berikut penjelesan Buya Yahya sebagaimana dikutip Tabanan Bali.com dari akun youtube Al Bahjah TV yang diunggah 19 Agustus 2021.

Sebelumnya seorang peserta pengajian mempertanyakan masalah talak tanpa adanya saksi.

Baca Juga: Ikatan Cinta 22 Agustus 2021: Andin Ungkap Rasa Dendam, Al Dapat Kiriman Sesuatu

Halaman:

Editor: Aulia Nasri

Sumber: Youtube Al Bahjah TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x