Menceraikan Istri Tanpa Saksi, Apakah Jatuh Talak? Buya Yahya Menjelaskan

- 22 Agustus 2021, 13:55 WIB
Ilustrasi perceraian.
Ilustrasi perceraian. /Expatica

Apakah maksudnya pisah ranjang atau pisah dengan niat cerai?

Ketika anda sudah cerai dan ingin rujuk atau kembali didalam masa iddah maka tinggal suami mengatakan ‘aku ruju’ kau  (aku mau balik lagi), namun ketika ingin balikan sudah di luar masa iddah maka harus akad nikah lagi seperti pengantin baru.

Kalimat cerai ada dua jenis yakni:

Baca Juga: Ikatan Cinta 22 Agustus 2021: Kesaksian Ricky Ringankan Elsa, Istri Nino Lolos dari Maut   

  • Talak shorih (kalimatnya jelas) contoh: aku talak  kau  (aku cerai kau)
  • Talak Kinayah (sindiran ) contoh: pulang sana kerumah orang tuamu (kita pisah).

Ketika kalimat talaknya berupa sindiran maka harus dipertanyakan dahulu kepada suaminya niatnya apa. 

Baca Juga: Ramalan Zodiak Minggu 22 Agustus 2021: Libra, Scorpio, dan Sagitarius Kondisi Murung dan Tersinggung

Jika dalam mengucapkan kalimat sindiran tersebut ada niat cerai maka jatuhlah cerai.***

Halaman:

Editor: Aulia Nasri

Sumber: Youtube Al Bahjah TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah