Kemudian si penanya lanjut bertanya, apakah ucapan semacam itu sah menurut Islam?
Atau si suami sudah menyatakan, “saya talak kamu dengan talak satu”, namun dalam hal ini, ucapan suami tadi tidak disaksikan atau didengarkan oleh saksi.
Dan pada keesokan harinya si suami datang kemudian menyatakan menyesal telah mengucapkan kata ‘talak’.
“Apakah talaknya sah atau tidak buya karna tidak ada saksi,” ucapnya.
Baca Juga: Ikatan Cinta 22 Agustus 2021: Aldebaran Sakit Hati, Elsa Akhirnya Bebas Karena Ricky?
Mendengar pertanyaan itu, Buya yahya akhirnya menjelaskan jika suami telah mengucapkan kalimat talak seperti Aku talak engaku dengan talak satu, maka hukumnya adalah sudah jatuh talak atau sudah jatuh cerai meskipun tidak saksi.
Namun jika seorang suami mengatakan mau pisah saja, dalam arti perkataan atau ucapan cerai itu belum jelas.
Maka hal ini termasuk belum cerai tapi masuk dalam bab kinayah atau harus ditanya kepada suami apa maksud dengan kata pisah tadi agar jelas.