Menceraikan Istri Tanpa Saksi, Apakah Jatuh Talak? Buya Yahya Menjelaskan

- 22 Agustus 2021, 13:55 WIB
Ilustrasi perceraian.
Ilustrasi perceraian. /Expatica

Kemudian si penanya lanjut bertanya, apakah ucapan semacam itu sah menurut Islam?  

Buya Yahya saat memberikan dakwah dan menjawab pertanyaan dari jamaah.
Buya Yahya saat memberikan dakwah dan menjawab pertanyaan dari jamaah. Youtube/Al-Bahjah TV

Atau si suami sudah menyatakan, “saya talak kamu dengan talak satu”, namun dalam hal ini, ucapan suami tadi tidak disaksikan atau didengarkan oleh saksi.

Dan pada keesokan harinya si suami datang kemudian menyatakan menyesal telah mengucapkan kata ‘talak’.  

“Apakah talaknya sah atau tidak buya karna tidak ada saksi,” ucapnya.

Baca Juga: Ikatan Cinta 22 Agustus 2021: Aldebaran Sakit Hati, Elsa Akhirnya Bebas Karena Ricky?

Mendengar pertanyaan itu, Buya yahya akhirnya menjelaskan jika suami telah mengucapkan kalimat talak seperti Aku talak engaku dengan talak satu, maka hukumnya adalah sudah jatuh talak atau sudah jatuh cerai meskipun tidak saksi.

Namun jika seorang suami mengatakan mau pisah saja, dalam arti perkataan atau ucapan cerai itu belum jelas.

Maka hal ini termasuk belum cerai tapi masuk dalam bab kinayah atau harus ditanya kepada suami apa maksud dengan kata pisah tadi agar jelas.

Baca Juga: Ikatan Cinta 22 Agustus 2021: Ricky Beri Elsa Bingkisan di Penjara, Elsa Divonis Penjara Seumur Hidup?

Halaman:

Editor: Aulia Nasri

Sumber: Youtube Al Bahjah TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah