Memberikan Zakat Untuk Kyai Atau Ustadz, Haruskah? Ini Penjelasan Buya Yahya

- 4 November 2021, 15:05 WIB
Buya Yahya. Kisah ahli ibadah yang diseret dimasukkan ke neraka karena anaknya.
Buya Yahya. Kisah ahli ibadah yang diseret dimasukkan ke neraka karena anaknya. /Tangkap layar YouTube.com/Al-Bahjah TV

TABANAN BALI – Zakat, suatu kewajiban bagi setiap muslim dan muslimah. Sebelum berzakat maka harus mengetahui siapa saja yang berhak dalam menerima Zakat.

Orang yang berhak menerima Zakat di dalam Al-Qur’an ada 8 golongan termasuk seorang yang fakir.

Orang yang fakir adalah orang yang memiliki harta yang sedikit dan hanya cukup untuk makan saja.

Baca Juga: Mengulang Sholat Untuk Menolong Istri yang Ingin Berjamaah, Apakah Boleh? Ulasan Buya Yahya

Zaman sekarang banyak kita temukan orang-orang yang salah sangka dan salah tujuan dalam memberikan Zakat.

Terlebih kepada seorang kiyai atau ustadz yang belum tentu sebagai mustahik (yang berhak), menerima zakat, dengan menganggap kiyai atau ustadz mustahik karna fisabilillah.

Lantas, bagaimana hukumnya memberikan Zakat kepada Kyai atau Ustadz, haruskah?

Baca Juga: Hukum Menjual Es Batu Terbuat dari Air Mentah, Simak Ulasan Buya Yahya

Dikutip Tabanan Bali.com dari laman Youtube Al-Bahjah Tv,,  Buya yahya menjelaskan, yang berhak menerima zakat ada 8 golongan dan salah satunya adalah seorang yang fakir, kiyai atau ustadz tidak termasuk fisabilillah.

Halaman:

Editor: Genta Sugiwa

Sumber: Youtube Al-Bahjah TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah