TABANAN BALI – Zakat, suatu kewajiban bagi setiap muslim dan muslimah. Sebelum berzakat maka harus mengetahui siapa saja yang berhak dalam menerima Zakat.
Orang yang berhak menerima Zakat di dalam Al-Qur’an ada 8 golongan termasuk seorang yang fakir.
Orang yang fakir adalah orang yang memiliki harta yang sedikit dan hanya cukup untuk makan saja.
Baca Juga: Mengulang Sholat Untuk Menolong Istri yang Ingin Berjamaah, Apakah Boleh? Ulasan Buya Yahya
Zaman sekarang banyak kita temukan orang-orang yang salah sangka dan salah tujuan dalam memberikan Zakat.
Terlebih kepada seorang kiyai atau ustadz yang belum tentu sebagai mustahik (yang berhak), menerima zakat, dengan menganggap kiyai atau ustadz mustahik karna fisabilillah.
Lantas, bagaimana hukumnya memberikan Zakat kepada Kyai atau Ustadz, haruskah?
Baca Juga: Hukum Menjual Es Batu Terbuat dari Air Mentah, Simak Ulasan Buya Yahya
Dikutip Tabanan Bali.com dari laman Youtube Al-Bahjah Tv,, Buya yahya menjelaskan, yang berhak menerima zakat ada 8 golongan dan salah satunya adalah seorang yang fakir, kiyai atau ustadz tidak termasuk fisabilillah.