6 Ketentuan Pembagian Warisan Sesuai Al Qur’an dan Hadits Rasulullah, Muslim Wajib Tahu

- 16 Desember 2021, 13:00 WIB
Ilustrasi uang warisan
Ilustrasi uang warisan /Ali Bakti/Bagikan Berita

TABANAN BALI – Ketentuan pembagian warisan dalam islam sudah ditentukan oleh Allah swt melalui Al Qur’an dan Hadits.

Karena jika tidak sesuai ketentuan yang sudah ditetapkan oleh Allah swt maka setiap pembagian warisan akan mengakibatkan permusuhan dan perpecahan.

Karena pada dasarnya hasrat manusia selalu ingin mendapatkan lebih banyak dan semakin banyak, oleh karena itu Allah swt mengatur pembagian warisan yang sangat adil melalui ayat suci Al Qur’an dan Hadits Rasulullah.

Baca Juga: Do’a Syukur Setiap Selesai Sholat dan Setiap Pagi, Rasulullah Menganjurkan Agar Diamalkan Sesuai Wasiatnya

Ketentuan yang sudah ditentukan telah dikaji dan difahami oleh jumhur (kebanyakan) para ulama’ terdahulu.

Ketentuan tersebut berjumlah 6 dan dibagi menjadi 2 jenis agar lebih memudahkan ketika pembagian warisan berlangsung.

Dikutip dari kitab Takmilatu Zubdatul Hadits Fi Fiqhil Mawaris dan berbagai sumber pada Rabu 16 Desember 2021.

Baca Juga: Rukun dan Sebab Menerima Warisan: Salah Membagi Bisa Berakibat Perkelahian Antar Keluarga

Pembagian warisan memiliki ketentuan bagi setiap individu yang ditinggalkan oleh pemilik harta warisan (keluarganya)

Dan ketentuan warisan dalam Al-Qur'an sudah menjelaskan bahwa pembagian warisan terdiri dari 6 pembagian.

6 pembagian tersebut di kelompokkan menjadi 2 macam agar lebih memudahkan penghitungan bagian yang didapat oleh semua anggota keluarga yang berhak menerima warisan.

Berikut 6 ketentuan dalam pembagian warisan:

1. Ketentuan pertama adalah beberapa orang bisa mendapatkan bagian 1/2 dari harta Sesuai posisi dan keadaan orang itu.

Baca Juga: Imam Salah Bacaan dan Lupa Jumlah Rakaat Sholat, Bagi Ma’Mum Sholat Berjamaah Begini Cara Mengingatkan
2. Ketentuan ke dua adalah beberapa orang akan mendapatkan bagian 1/4 dari harta Sesuai posisi dan keadaan orang yang ditinggalkan.

3. Ketentuan ke tiga adalah beberapa orang akan mendapatkan bagian 1/8 dari harta warisan sesuai posisi dan keadaan orang yang ditinggalkan.

4. Ketentuan ke empat adalah beberapa orang akan mendapatkan bagian 2/3 dari harta warisan sesuai posisi dan keadaan orang yang ditinggalkan.

Baca Juga: Makna Kesurupan dan Cara Mengobatinya, Buya Yahya: Jangan Sampai Salah, Akibatnya Fatal

5. Ketentuan ke lima adalah beberapa orang akan mendapatkan bagian 1/3 dari harta warisan sesuai posisi dan keadaan orang yang ditinggalkan.

6. Ketentuan ke enam adalah beberapa orang akan mendapatkan bagian 1/6 dari harta warisan sesuai posisi dan keadaan orang yang ditinggalkan.

Adapun 6 ketentuan di atas dibagi menjadi 2 macam agar memudahkan penghitungan dalam pembagian warisan.

Baca Juga: 3 Hal Sepele yang Dilarang Ketika Sholat, Jangan Dilakukan Karena Bisa Membatalkan Ibadah

1. Yang termasuk macam ke 1 adalah

Bagian warisan: 1/2 , 1/4, dan 1/8 dari harta yang ditinggalkan.

2. Sedangkan yang termasuk macam ke 2 adalah 

Bagian warisan: 2/3, 1/3, dan 1/6 dari harta yang ditinggalkan.
Satu orang akan mendapatkan bagian yang berbeda-beda jika ahli waris yang masih hidup bersamanya berbeda pula.

Dan satu orang hanya mendapatkan satu bagian saja tergantung posisi dan orang yang masih hidup bersamanya dalam hal sesama penerima warisan.

Contoh misalkan di satu keadaan ibunya mayyit sebagai ahli waris berhak mendapatkan bagian 1/3 jika si mayyit tidak memiliki anak dan saudara.

Sedang jika si mayyit memiliki anak dan saudara atau saudari lebih dari satu maka ibunya mayyit tidak mendapatkan bagian 1/3 lagi namun berubah menjadi 1/6.

Begitulah keadaan yang dimaksud, dan hal itu berlaku juga untuk yang lain, kadang seseorang bisa terhalang mendapatkan warisan karena si mayyit memiliki keturunan yang lebih kuat posisinya dari yang lain.

Contohnya seperti paman si mayyit bisa terhalang mendapatkan warisan jika si mayyit masih memiliki anak kandung.***

Editor: Aulia Nasri

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x