Dan seiring perkembangan, sarana bermain game tidak hanya bisa dilakukan secara ofline (secara langsung) namun bisa dilakukan secara online (tidak langsung) menggunakan alat seperti handphone maupun computer.
Namun jika perkara bermain game itu dilakukan sampai lupa waktu hingga menjerumuskan seseorang untuk melupakan perintah Allah dan Rasul Muhammad SAW, maka hal ini tidak diperbolehkan.
Bahkan menurut Buya Yahya permaian game itu cenderung menjadi tidak wajar dan mengajak kepada kemudaratan dan merupakan dosa besar.
Baca Juga: Tunisha Sharma Berulangkali Hubungi Sheezan Khan Sebelum Bunuh Diri
Dikutip Tabanan Bali dari laman You Tube Al Bahjah TV, Buya Yahya memberikan penjelasan terkait hukum bermain game jika dilakukan secara berlebihan sampai membuat permainan tidak wajar.
Meski memiliki dasar hukum mubah jika dipermainkan secara wajar, namun akan menjadi haram hukumnya jika dipermainkan secara tidak wajar.
"Game itu pada dasarnya adalah suatu yang mubah, asalkan dia mainnya wajar," kata Buya Yahya mengawali penjelasannya.
Adapun yang membuat bermain game itu tidak wajar yakni apabila ada unsur permainan judi di dalamnya.
Terlebih lagi jika bermain judi akan membawa seseorang menjadi mungkar lupa mengerjakan kewajiban seperti salat dan kewajiban lainnya.