Tunai Zakat Fitrah di Bulan Ramadhan, Sucikan Diri dan Harta Benda

- 10 Mei 2021, 00:32 WIB
Ilustrasi zakat fitrah.
Ilustrasi zakat fitrah. /Dok Baznas.

TABANANBALI.COM – Umat Islam yang mengerjakan puasa di bulan Ramadhan diwajibkan untuk mengeluarkan zakat fitrah. Zakat fitrah yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada menjelang akhir di bulan Ramadhan.

Baca Juga: Cara Nagita Slavina Bahagiakan Karyawan Jelang Lebaran, Bagi-bagi Doorprize mulai I Phone 12 hingga Uang Juta

Dikutif tabananbali.com Minggu 9 Mei 2021 dari berbagai sumber yang ada. Sebagaimana hadist Ibnu Umar ra. Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat. (HR Bukhari Muslim).

Zakat berfungsi untuk mensucikan diri dan harta benda setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadhan. Zakat fitrah juga dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu, membagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di hari raya yang dapat dirasakan semuanya termasuk masyarakat miskin yang serba kekurangan.

Baca Juga: Simak! Ini Berbagai Tradisi Yang Melekat Saat Momen Lebaran di Indonesia

Zakat fitrah wajib ditunaikan bagi setiap jiwa, dengan syarat beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri.

Dari berbagai sumber yang ada berikut kententuan hukum dan syarat membayar zakat.

Ketentuan Zakat Fitrah, untuk menunaikan ibadah zakat fitrah. Ada hal-hal yang perlu dipenuhi oleh umat muslim. Seperti syarat-syarat dan ketentuannya, siapa saja yang wajib dan tidak wajib membayar zakat fitrah, berapa zakat fitrah yang harus dikeluarkan, serta kapan saja waktu yang ditetapkan untuk membayarnya.

Baca Juga: Berstatus Zona Merah Covid-19, Buleleng Tiadakan Sholat Idul Ftri 1442 H

Hukum zakat fitrah, fardhu atau wajib bagi seorang muslim yang memiliki cukup harta untuk dibagikan kepada orang lain. Bahkan apabila seorang muslim tersebut memiliki anak, maka anak-anak pun wajib ditunaikan zakat fitrahnya. Berikut ketentuan zakat fitrah menurut Islam:

Syarat Wajib Berzakat

  1. Beragama Islam, setiap orang yang beragama Islam memiliki kewajiban untuk menunaikan ibadah zakat fitrah. Non-muslim tidak diwajibkan untuk membayar zakat fitrah.
  2. Merdeka, umat muslim yang wajib membayar zakat adalah mereka yang merdeka. Merdeka dalam artian, tidak sedang dalam penjajahan, tidak menjadi budak, merdeka secara finansial dan sehat mental.
  3. Menemui Dua Wakt, zakat fitrah dilaksanakan saat menemui dua waktu, di antara bulan Ramadhan dan Syawal walau hanya sesaat.
  4. Memiliki Harta yang Cukup, seorang muslim yang wajib membayar zakat fitrah, adalah mereka yang memiliki harta cukup. Untuk kebutuhan sehari-hari dirinya, maupun untuk orang yang berada di bawah tanggungannya, pada hari raya dan malamnya.
  5. Orang yang Tidak Wajib Membayar Zakat Fitrah. Adapun orang-orang yang tidak diwajibkan membayar zakat fitrah. Yakni orang yang meninggal sebelum terbenam matahari pada akhir Ramadhan, anak yang lahir setelah terbenam matahari pada akhir bulan Ramadhan. Mualaf yang baru memeluk agama Islam, setelah matahari terbenam pada akhir bulan Ramadhan. Tanggungan istri yang baru dinikahi setelah selepas matahari terbenam pada akhir Ramadhan.

Besaran Zakat Fitrah yang Wajib Dikeluarkan

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) telah menentukan aturan zakat fitrah di Indonesia. Jumlah zakat fitrah yang diwajibkan sebesar 2,5 kg atau 3,5 liter makanan pokok, untuk setiap jiwa. Makanan pokok di Indonesia disepakati adalah beras.

Kualitas makanan pokok, atau beras yang dizakatkan harus sesuai dengan kualitas yang biasa dimakan sehari-hari oleh Muzakki (pembayar zakat). Oleh karena itu, Muzakki tidak boleh mengurangi kualitas beras yang dizakatkan, menjadi lebih murah harganya. Pembayaran zakat fitrah boleh dikonversikan dalam rupiah, seharga berat beras yang telah ditentukan, dan sesuai dengan harga kualitas yang dimakan sehari-hari.

Baca Juga: Tinjau Pos Penyekatan Mudik Lebaran, Kapolda Bali Instrksikan Atensi Arus Bongkar Muat di Padangbai

Waktu Untuk Membayar Zakat Fitrah

Ada beberapa jenis waktu yang telah ditentukan untuk membayar zakat fitrah. Jenis waktu ini untuk mengingatkan kepada Umat Muslim, agar tidak terlambat menunaikan ibadah zakat fitrah. Waktu harus membayar zakat fitrah, yaitu dimulai dari awal bulan sampai akhir bulan Ramadhan. Waktu Wajib, waktu yang sangat wajib untuk membayar zakat fitrah, yaitu sesudah matahari terbenam pada akhir bulan Ramadhan. Karena setelah matahari terbenam, Ramadhan telah berakhir, dan menemui bulan Syawal.


Waktu Afdhal, Sholat Idul Fitri akan lebih baik untuk dilaksanakan jika sudah membayar zakat fitrah. Bila zakat fitrah dilaksanakan setelah sholat shubuh pada akhir Ramadhan, dan sebelum mengerjakan sholat Idul Fitri, maka disebut Waktu Afdhal.

Editor: Trisna Artha


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah