TABANAN BALI - Pemerintah mengeluarkan kebijakan memberikan bantuan sosial (Bansos) kepada masyarakat.
Kebijakan itu ditempuh usai pengumuman perpanjangan masa PPKM Darurat hingga akhir Julu 2021.
sejumlah bansos akan diberikan pemerintah kepada sejumlah penerima, salah satunya Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM.
Program BPUM pada 2021 memberikan peluang kepada para pelaku UMKM untuk mendapatkan bantuan langsung tunai (BLT) senilai Rp1,2 juta.
Awal Juli lalu, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan penerima BLT UMKM akan ditambah lagi sebanyak 3 juta orang.
"Merespon PPKM darurat, kami menambah target penerima bantuan produktif bagi usaha kecil untuk 3 juta penerima baru," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers secara virtual pada 2 Juli 2021, dikutip dari Antara.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini Senin 19 Juli 2021. Libra Jangan Hamburkan Uang, Stres Menghantui Sagitarius
Penerima bansos BPUM akan mendapatkan bantuan sebesar Rp1,2 juta bagi pelaku usaha mikro pada bulan Juli-September 2021.
Penyaluran dana BPUM dilakukan melalui dua bank, yakni Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Negara Indonesia (BNI).
Cara cek penerima BLT UMKM BPUM di Bank BRI
1. Buka link e-form BRI melalui eform.bri.co.id
2. Pilih menu BPUM (Cek Data BPUM)
3. Maka akan muncul kolom Cek Penerima BPUM UMKM
4. Masukkan Nomor NIK KTP dan Kode Verifikasi
5. Klik proses Inquiry dan akan muncul notifikasi pesan apakah Anda jadi penerima
atau tidak.
Cara cek penerima BLT UMKM BPUM di Bank BNI
1. Buka https://banpresbpum.id
2. Masukkan nomor KTP atau NIK
3. Klik 'Cari'
4. Muncul pemberitahuan Anda sebagai penerima BLT UMKM atau tidak.
Baca Juga: Pendaftaran CPNS Tinggal Tiga Hari: Berikut Data Instansi Sepi Pelamar
Untuk pencairan dana BPUM 2021, penerima BLT ini harus memenuhi syarat prosedur berikut:
- Mendatangi kantor bank penyalur (setelah dihubungi)
- Membawa e-KTP dan Kartu Keluarga
- Bawa fotokopi NIB/SKU (Nomor Induk Berusaha atau Surat Keterangan Usaha)
Baca Juga: Salat Idul Adha Bisa Dilakukan di Rumah saat PPKM Darurat, Begini Tata Caranya!
- Mengonfirmasi dan menandatangani Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM). ***