Catat, Ini 9 Seruan Kementerian Agama, Bagi Penceramah Agama di Media Sosial Agar Tidak Berujung Pidana

22 Agustus 2021, 20:39 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. /kemenag.go.id/

TABANANBALI – Perkembangan media sosial yang begitu cepat memaksa setiap orang untuk beradaftasi dan mengikutinya. Rata-rata setiap orang kini memiliki akun di media sosial.

Termasuk pula dari para pendakwah dan penceramah kini memanfaatkan media sosial sebagai alat komunikasi dengan jamaahnya.

Baca Juga: Menag: Bagi Penceramah di Media Sosial yang Isi Ceramah Menghina Simbol Agama, Ancaman Pidana Menanti

Meski semua bisa disebarluaskan saat berceramah, akan tetapi di media sosial ada batasannya.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pun telah mengingatkan agar para pendakwah dan penceramah untuk berhati-hati saat menyampaikan isi ceramah.

Baca Juga: Ikatan Cinta 22 Agustus 2021: Kecurigaan Aldebaran Terbukti Elsa Berkhianat ke Nino, Andin Tak Menyangka

Agar tidak membawa ujaran kebencian dan penghinaan, karena itu merupakan tindak pidana.

Menag meminta para penceramah agama tidak menjadikan ruang publik untuk menyampaikan pesan berisi ujaran kebencian maupun penghinaan.

Baca Juga: Live Streaming Ikatan Cinta RCTI 22 Agustus 2021: Ricky Bongkar Aib Demi Elsa, Perasaan Nino Hancur

“Menyampaikan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap simbol agama adalah pidana. Deliknya aduan dan bisa diproses di kepolisian, termasuk melanggar UU No 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama,” jelasnya Menag melalui rilisnya Minggu, 22 Agustus 2021.

Baca Juga: Drama Korea Hometown Cha Cha Cha Tayang Beberapa Hari Lagi, Dibintangi Kim Seon Ho dan Shin Min Ah

Selain Kementerian Agama juga telah menerbitkan sembilan seruan ceramah di rumah ibadah saat memanfaatkan platfon media sosial.  

1. Disampaikan oleh penceramah yang memiliki pemahaman dan komitmen pada tujuan utama diturunkannya agama. Yakni melindungi harkat dan martabat kemanusiaan, serta menjaga kelangsungan hidup dan perdamaian umat manusia.

Baca Juga: Link Live Streaming Buku Harian Seorang Istri SCTV 22 Agustus 2021, Konflik Demi Pasha hingga Rebut Cinta Nana

2. Disampaikan berdasarkan pengetahuan keagamaan yang memadai dan bersumber dari ajaran pokok agama.

3. Disampaikan dalam kalimat yang baik dan santun dalam ukuran kepatutan dan kepantasan, terbebas dari umpatan, makian, maupun ujaran kebencian yang dilarang oleh agama mana pun. 

Baca Juga: Update Sinopsis Buku Harian Seorang Istri SCTV 22 Agustus 2021, Friska dan Lula Berkonflik Demi Pasha

4. Bernuansa mendidik dan berisi materi pencerahan yang meliputi pencerahan spiritual, intelektual, emosional, dan multikultural.

5. Materi yang disampaikan tidak bertentangan dengan empat konsensus Bangsa Indonesia, yaitu: Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.

6. Materi yang disampaikan tidak mempertentangkan unsur SARA (suku, agama, ras, antargolongan) yang dapat menimbulkan konflik, mengganggu kerukunan ataupun merusak ikatan bangsa.

Baca Juga: Menceraikan Istri Tanpa Saksi, Apakah Jatuh Talak? Buya Yahya Menjelaskan

7. Materi yang disampaikan tidak bermuatan penghinaan, penodaan, dan/atau pelecehan terhadap pandangan, keyakinan dan praktek ibadah antar/dalam umat beragama, serta tidak mengandung provokasi untuk melakukan tindakan diskriminatif, intimidatif, anarkis, dan destruktif.

8. Materi yang disampaikan tidak bermuatan kampanye politik praktis dan/atau promosi bisnis.

Baca Juga: Hukum Pembulatan Timbangan Pada Jasa Pengiriman Barang, Apakah Haram? Berikut Ulasan Buya Yahya

9. Tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku terkait dengan penyiaran keagamaan dan penggunaan rumah ibadah. ***

Editor: Aulia Nasri

Sumber: Kemenag

Tags

Terkini

Terpopuler