Kemensos: Balita dan Ibu Hamil Mendapatkan BLT Masing-masing Rp3 juta, Cek di Laman cekbansos.kemensos.go.id!

24 Maret 2022, 21:35 WIB
Ilustrasi balita /Arah Kata PRMN/pixabay/pixabay

TABANAN BALI – Kementerian Sosial (Kemensos) RI mengumumkan jika Balita dan ibu hamil mendapatkan bantuan sosial atau bansos berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) senilai Rp3 juta.

Bantuan untuk Balita dan ibu hamil dari Kemensos tersebut sebenanrnya berjumlah sebesar Rp3 juta dalam se tahun, namun akan dicarikan secara bertahap.

Tahap pertama, pencarian sebesar Rp750.000 akan beritakan pertama kali, kemudian dilanjutkan degan pencarian hingga tahap ke dua dan ke tiga.

Baca Juga: Breaking News! Mantan Bupati Tabanan Eka Wiryastuti Resmi Ditahan KPK

Bantuan untuk Balita dan ibu hamil ini bisa dicek di laman   laman web https://cekbansos.kemensos.go.id/ ataupun Aplikasi Cek Bansos di ponsel Android.

Laman Kemensos yang tersedia itu bisa diakses dengan mudah dan bagi setiap keluarga yang memiliki Balita umur antara 0-6 tahun.

Dilansir dari laman web Kemensos, bansos untuk anak usia dini ini sebesar Rp3 juta per tahun.

Baca Juga: Inggris Kirim Bantuan Ribuan Rudal ke Ukraina, Boris Johnson: Bantuan Untuk Dukungan Milter dan Ekonomi

Namun perlu diketahui, jika bantuan untuk Balita itu hanya diberikan untuk dua anak saja dalam setiap keluarga.

Selain pemberian bantuan regular seperti PKH untuk Balita, ada juga bantuan lainnya yakni untuk ibu hamil dengan indeks bantuan Rp3 juta per tahun.

Dalam aturan yang ada, bansos PKH untuk ibu hamil adalah maksimal dua kali kehamilan.

Baca Juga: Kasus Covid di Rusia Melonjak ketika Vladimir Putin Sibuk Menangani Ukraina dan Sanksi Ekonomi Barat

Bantuan lainnya adalah untuk pelajar, di mana anak SD/MI sederajat usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun mendapat bantuan sebesar Rp900.000 per tahun.

Untuk mendapatkan bantuan tersebut, syarat yang sama untuk anak SMP/MTs sederajat sebesar Rp1,5 juta per tahun serta anak SMA senilai Rp2 juta per tahun.

Sedangkan untuk PKH bagi penyandang disabilitas berat fisik maupun mental akan diberikan maksimal satu orang dalam keluarga.

Baca Juga: Link Baca Komik One Piece Bab 1044: Gear 5 Luffy dan Hito Hito No Mi Model Nika

Kemudian untuk tuna daksa dan keterbelakangan mental indeks bantuan Rp2,4 juta per tahun dan lanjut usia 70 tahun ke atas maksimal satu orang dalam keluarga sebesar Rp2,4 juta.

Sebagai informasi, bantuan PKH ini dimanfaatkan untuk transportasi menuju fasilitas kesehatan, makanan bergizi, serta perlengkapan dan transportasi ke sekolah.

Adapun informasi grafis mengenai bantuan untuk balita dan bantuan lain di PKH dapat disimak melalui tautan berikut (https://kemensos.go.id/bantuan-program-keluarga-harapan-pkh).

Baca Juga: Pendaftaran SBMPTN Resmi Dibuka, Berikut Syarat dan Cara Mendaptar Secara Online

Dalam laman web tersebut dijelaskan Kemensos hanya mengelola bansos reguler dan berlanjut di tahun 2022 yakni Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan bantuan program Kartu Sembako/BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai).

Lebih lanjut dalam laman web tersebut, untuk mendapatkan bantuan sosial reguler yang ada, masyarakat harus masuk terlebih dahulu ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Masyarakat dapat mendaftarkan diri melalui Aplikasi Cek Bansos di ponsel Android, ataupun dapat melalui pemerintah daerah. Jadi, Aplikasi Cek Bansos bukan dipergunakan untuk mencairkan bantuan sosial.

Baca Juga: Laga Terakhir Persib Bertemu Persik, Pangeran Biru Harus Dapat 3 Poin Demi Kunci Posisi Kedua

Adapun cara untuk masuk ke dalam DTKS dapat dibaca di tautan berikut (https://kemensos.go.id/cara-terdaftar-di-dtks-dan-mendapatkan-bantuan-sosial).

Selanjutnya untuk mengecek informasi kepesertaan bansos, masyarakat dapat mengakses melalui laman web https://cekbansos.kemensos.go.id/ ataupun Aplikasi Cek Bansos di ponsel Android.

Disklaimer, artikel ini sebelumnya telah tayang di Pikiran Rakyat.com berjudul “Balita Bisa Dapat BLT Rp750.000, Simak Syarat dan Caranya”. Rizki Laelani). ***

Editor: Aulia Nasri

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler