TABANAN BALI - Mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti akhirnya resmi ditahan Komosi Pemeberantasan Korupsi (KPK) RI atas dugaan Korupsi Dana Insentif Daerah (DID) 2018 lalu.
Eka Wiryastuti ditahan KPK RI ke gedung KPK pada Kamis 24 Maret 2022.
Tiba digedung KPK, Eka Wiryastuti sudah mengenakan rompi orange menandakan status tersangka sekaligus tahanan komisi anti rasuah tersebut.
Selain mengenakan rompi orange, Eka Wiryastuti nampak dalam kondisi diborgol saat hendak dibawa ke ruangan press comfrence.
Dikutip Tabanan Bali dari laman twiter @KPK RI, nampak mantan Bupati Tabanan, Eka Wiryastuti masuk menggenakan rompi orange dengan tangan diborgol.
Dibelakang Politikus PDI Perjuangan Kabupaten Tabanan itu seorang pria menggenakan baju orange.
Baca Juga: Kasus Covid di Rusia Melonjak ketika Vladimir Putin Sibuk Menangani Ukraina dan Sanksi Ekonomi Barat
“KPK melakukan penetapan dan penahanan tersangka terkait Perkara Pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) di Kabupaten Tabanan tahun 2018,” unggah akun twitter resmi @KPK RI.