Hukuman Mati Untuk Pelaku Maling Uang Rakyat Tidak Ditemukan di RUU KUHP, Minimal 2 Tahun Penjara

20 Juni 2022, 12:13 WIB
RKUHP: Tidak Ada Ancaman Hukuman Mati Untuk Koruptor /kalhh / Pixabay /

TABANAN BALI – Rancangan Undang-Undang KUHP atau RUU KUHP telah menyebar dan menimbulkan banyak polemik, terutama tentang hukuman mati tidak tercantum bagi maling uang rakyat.

Pasalnya dalam RUU KUHP tersebut tidak ditemukan lagi ancaman hukuman mati bagi pejabat yang melakukan tindak pidan maling uang rakyat (korupsi).

Bahkan hukuman bagi pelaku maling uang rakyat tersebut terbilang sangat ringan bila disbandingkan dengan kasus pidana lainnya.

Baca Juga: Kriteria Hewan Kurban yang Dianjurkan Sebagai Sembelihan Idul Adha 1443 H, Wajib Diketahui Bagi Penyembelih

Dalam Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2001 tanggal 21 November 2001, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi saat ini berbunyi:

“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)”.

Selanjutnya ada kemungkinan maling uang rakyat mendapatkan hukuman mati dalam keadaan tertentu, disebutkan dalam Ayat (2).

Baca Juga: Link Live Streaming Nonton Arema FC Vs Persikabo Malam Ini, Singo Edan Waspadai Semangat Laskar Padjajaran

“Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan,” menurut aturan tersebut.

Pasal ayat 2 (1) tersebut ternyata bertentangan dengan Pasal 603 RUU KUHP, karena ancaman minimum bagi maling uang rakyat justru diturunkan menjadi 1 tahun penjara.

“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori VI,” tutur aturan RUU KUHP.

Baca Juga: Link Live Streaming Persik Kediri Vs PSM Makassar Sore Ini, Penentu Melaju ke Babak Delapan Besar

Kategori II dan VI yang dimaksudkan pada Pasal tersebut adalah Rp10 juta untuk kategori II dan Rp2 miliar untuk kategori VI menurut Pasal 79.

Sedangkan Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tanggal 21 November 2001, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi saat ini berbunyi

“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keungan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)”.

Baca Juga: Link Nonton One Piece Episode 1022 Sub Indo HD: Pertarungan Hyogoro Sang Legenda, Luffy Melawan Hybrid Kaido

Dalam RUU KUHP ancaman minimal hanya dinaikkan menjadi 2 (dua) tahun yang awalnya hanya 1 (satu) tahun, hal tersebut tertuang dalam Pasal 604 yang berbunyi:

“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori VI,” tutur aturan RUU KUHP.

Jelasnya, dalam RUU KUHP tidak tertera hukuman mati bagi maling uang rakyat seperti hukuman mati bagi seorang yang tepidana mati karena narkotika.

Baca Juga: Kontra Barito Putera, Persija Harus Rela Tanpa Makan Konate yang Pilih Merumput ke Rans Nusantara

Berbeda lagi dengan hukuman bagi penghina penguasa yang dihukum secara tegas dan dengan hukuman berat, hukuman maling uang rakyat terbilang masih lembek.***

 

Editor: Aulia Nasri

Tags

Terkini

Terpopuler