Beli Minyak Goreng Curah Harus Pakai Aplikasi PeduliLindungi, Luhut: Sosialisasi Mulai Senin 27 Juni 2022

26 Juni 2022, 09:41 WIB
Menko Marives, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan aplikasi PeduliLindungi akan digunakan pemerintah sebagai alat pemantauan dan pengawasan distribusi minyak goreng curah /Instagram/@luhut.pandjaitan

TABANAN BALI – Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan pemerintah akan sosialisasi penggunaan aplikasi PeduliLindungi akan alih fungsi menjadi syarat membeli minyak goreng curah pada Senin 27 Juni 2022.

Dikutip dari Antara News pada Minggu 26 Juni 2022, Transisi penggunaan aplikasi PeduliLindungi tersebut akan disosialisasikan pemerintah mulai Senin 27 Juni 2022 kepada semua lapisan masyarakat selama 2 pekan.

Hal tersebut telah melalui koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Perindustrian.

Baca Juga: Bali United Vs Visakha FC Liga AFC Cup 2022, Serdadu Tridatu Gunakan Waktu Istirahat Atur Strategi

Perubahan cara penjualan dan pembelian minyak goreng curah rakyat (MGCR) itu dilakukan agar tata kelola distribusinya menjadi lebih akuntabel dan bisa terpantau mulai dari produsen hingga konsumen.

"Masa sosialisasi akan dimulai besok Senin 27 Juni dan akan berlangsung selama dua minggu ke depan. Setelah masa sosialisasi selesai, masyarakat harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK, untuk bisa mendapatkan MGCR dengan harga eceran tertinggi (HET)," tutur Luhut Binsar Pandjaitan.

Pembelian MGCR di tingkat konsumen akan dibatasi maksimal 10 kg untuk satu NIK per harinya dan dijamin bisa diperoleh dengan harga eceran tertinggi, yakni Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram.

Baca Juga: Bisa Beli iPhone Baru, Ini Rincian Besaran Gaji Ke-13 Untuk ASN dan Pensiunan Cair 1 Juli 2022

Minyak goreng curah rakyat dengan harga tersebut bisa diperoleh di penjual/pengecer yang terdaftar resmi dalam program Simirah 2.0.

MGCR juga bisa diperoleh masyarakat melalui Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE) yakni Warung Pangan dan Gurih.

Perubahan sistem pembelian dan penjualan MGCR tersebut pemerintah lakukan untuk berikan kepastian, ketersediaan, dan keterjangkauan minyak goreng bagi semua lapisan masyarakat.

Baca Juga: Bali United Unggul Atas Kedah FC di Laga Perdana AFC Cup 2022, Pemain Serdadu Tridatu Ini Buka Peluang

Menurut Luhut, penggunaan PeduliLindungi berfungsi menjadi alat pemantau dan pengawasan di lapangan untuk mencegah adanya penyelewengan di berbagai tempat.

Dengan penyelewengan pasokan dan distribusi dapat menyebabkan terjadinya kelangkaan juga kenaikan harga minyak goreng.

Pemerintah pun telah melakukan berbagai upaya untuk merespon kenaikan signifikan harga minyak goreng yang terjadi sejak beberapa bulan lalu.

Baca Juga: Tata Cara Salat Idul Adha 1443 H, Waspadai Kekeliruan Kecil Ini Ketika Memulainya, Tidak Sah Jika Terlewat

Beberapa langkah yang diambil pun mulai membuahkan hasil dengan semakin turunnya harga minyak goreng curah di beberapa daerah, Meski begitu, Luhut meminta pengawasan distribusi terus dilakukan.

"Saya ingin nantinya distribusi bisa dipastikan berjalan hingga ke level terbawah. Jangan sampai ada daerah yang tidak mendapatkan minyak goreng curah rakyat di bawah kebutuhannya. Tapi ini semua masih akan membutuhkan waktu," tutur Luhut.

Untuk memastikan masa sosialisasi dan transisi berjalan maksimal, Luhut juga telah membentuk Task Force untuk menyebarluaskan informasi terkait transisi sistem baru kepada masyarakat.

Baca Juga: 8 Tim Dipastikan Lolos Perempat Final Piala Presiden 2022, Pertandingan Grup B dan A Belum Usai

Tim itu nantinya akan menyediakan berbagai saluran informasi untuk melayani pertanyaan ataupun keluhan yang muncul dari masyarakat terkait pembelian MGCR.

Sehingga masyarakat dapat mengakses segala informasi terkait sosialisasi penjualan dan pembelian MGCR melalui kanal media sosial yang akan disiapkan pemerintah.

Mulai Senin 27 Juni 2022 masyarakat dapat mengakses segala informasi terkait sosialisasi penjualan dan pembelian MGCR melalui kanal resmi media sosial instagram @minyakita.id dan juga website linktr.ee/minyakita.

"Ini merupakan upaya bersama dari Kementerian dan Lembaga terkait untuk mengurai masalah terkait minyak goreng. Pada tahap awal tentu akan membutuhkan penyesuaian, tapi saya yakin masyarakat pasti bisa cepat beradaptasi dengan sistem baru ini, karena tujuannya adalah untuk kebaikan bersama," pungkas Luhut.***

Editor: Aulia Nasri

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler