Bharada E Tak Mau Sendiri di Hotel Prodeo, Siap Ungkap Fakta Baru Aktor-Aktor Utama Pembunuhan Brigadir J

8 Agustus 2022, 11:25 WIB
Sosok Bharada E. /PMJNews/

TABANAN BALI - Masih menjadi perhatian publik kasus aksi pembunuhan di Rumah Dinas Irjen Ferdy Sambo Kadiv Propam Mabes Polri yang menewaskan Brigadir J.

Satu persatu fakta baru mulai terkuak dipermukaan. Belum lama ini memang Bharada Richard Eliezer atau Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat kepolisian.

Bahkan Irjen Ferdy Sambo sudah dilakukan penahanan di Mako Brimob, Kelapa Dua Depok Jakarta. Eks Kadiv Propam Mabes Polri ditahan dengan alasan pelanggaran kode etik saat melakukan olah TKP.

Baca Juga: Titik Terang Kasus Penembakan Brigadir J, Penyidik Kantongi Dua Bukti, Ajudan Istri Ferdy Sambo Tersangka

Baca Juga: Dana BOS Kemenag Kembali Cair Sebesar Rp2,5 Triliun, Begini Langkah Pengajuannya Bagi Madrasah

Yang menarik dari Bharada E ini rupanya tak mau sendiri menikmati hotel prodeo setelah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi asal Manado ini siap membuka tabir dan fakta soal aktor pembunuh utama dari Brigadir J.

Demi keamanan saat memberikan keterangan sebagai tersangka dan saksi. Bharada E melalui kuasa hukumnya bersepakat meminta perlindungan saksi dan korban (LPSK).

Seperti dilansir PMJNews.com kuasa hukum dari tersangka Bharada Richard Eliezer atau Bharada E akan mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) hari Senin, 8 Agustus 2022.

Baca Juga: Trend Beli Sekarang Bayar Nanti: Jebakan Utang Dalam Kemudahan Bertransaksi

Baca Juga: Link Streaming Bhayangkara FC Vs Persebaya Malam ini, Liga 1 Pekan Ketiga

Kedatangan dari Tim kuasa hukum Bharada E bukan tanpa alasan mengajukan justice collaborator atas kasus tewasnya Brigadir J. Bharada E berkeinginan agar keamanannya terjamin, selain itu agar kasus ini terang benderang ke permukaan.

Kuasa hukum Bharada E, Muhammad Burhanuddin mengatakan saat ini pihaknya tengah menyiapkan berkas pengajuan justice collaborator.

"Surat-suratnya sedang disiapkan. Jadwalnya (Senin) siang ini ke LPSK," ujar Burhanuddin.

Baca Juga: PSSI Pastikan Tetap di AFF Pasca Protes Sportifitas Saat Melawan Thailand dan Vietnam

Baca Juga: Link Nonton One Piece Episode 1028 Sub Indo, Big Mom Lahirkan Hera Pengganti Zeus, Mengancam Supernova

Kendati begitu, Burhanuddin tidak menyebut secara kapan mereka tiba di LPSK. Dia hanya menegaskan, seluruh tim akan melakukan pertemuan terlebih dahulu sebelum datang dan menyerahkan pengajuan justice collaborator.

"Saya bersama bang Oliv (Deolipa Yumara) untuk ketemuan dulu jam 11.00 WIB dan setelahnya ke LPSK," ucapnya.

M Burhanuddin juga menyebut kliennya sudah beberapa kali di-BAP terkait kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, baik sebagai saksi atau tersangka.

Baca Juga: Link Nonton One Piece Episode 1027, Lindungi Luffy, Teknik Pedang Andalan Zoro

Baca Juga: Pemanasan Global Bumi Memuncak, September 2022 Menjadi Bulan Terpanas Semenjak 7 Tahun Terakhir

Menurut Burhanuddin, ada perbedaan keterangan antara BAP terdahulu dengan yang terbaru. Dia mengatakan kliennya sudah menyebut beberapa nama yang diduga terlibat dalam kasus

"Iya. Semalam kan udah di BAP. Udah semua disebutin, dijelasin semua di situ," ujar Burhanuddin.

Kendati begitu, Burhanuddin tidak menjelaskan secara detail nama-nama yang dimaksud oleh Bharada E. Menurut dia, hal tersebut merupakan ranah kepolisian untuk kepentingan penyidikan.

Baca Juga: Pemanasan Global Bumi Memuncak, September 2022 Menjadi Bulan Terpanas Semenjak 7 Tahun Terakhir

"Ah enggak bisa, jangan (disebutkan nama-nama). Nggak boleh. Kan itu kepentingan penyidikan. Belum bisa kita publis," ucapnya.

"Yang penting udah terang benderang dari semalam. Dengan adanya pengakuan dari Bharada E, ada beberapa nama, cuma jangan dari pihak kami yang sebutkan," sambungnya.

Sementara itu Kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara menambahkan pengajuan itu dilakukan untuk mengungkap kasus penembakan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo.

Baca Juga: 5 Fakta yang Terjadi Pada Tubuh Ketika Mengalami Depresi

Baca Juga: Surga di Ujung Timur Indonesia, Kuala Kencana Sebagai Kota Modern Papua

"Tentu kita dalam kaca mata konteks hukum ini penting untuk dilindungi sebagai saksi kunci meski tersangka,” ujar Deolipa kepada wartawab di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Minggu (7/8/2022).

“Sehingga kami bersepakat ya sudah kita ajukan diri yang bersangkutan sebagai justice collaborator dan kita meminta perlindungan hukum ke LPSK," jelas Deolipa. ***

Editor: Genta Sugiwa

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler