Titik Terang Kasus Penembakan Brigadir J, Penyidik Kantongi Dua Bukti, Ajudan Istri Ferdy Sambo Tersangka

- 8 Agustus 2022, 10:21 WIB
Pengacara Bharada E beberkan hal mengejutkan tentang adanya skenario di kasus Brigadir J.
Pengacara Bharada E beberkan hal mengejutkan tentang adanya skenario di kasus Brigadir J. /Antara/

TABANAN BALI - Kasus Penembakan Brigadir J yang telah genap satu bulan bergulir akhirnya menemukan titik terang dengan adanya bukti yang telah dikantongi penyidik.

Dikutip dari Antara News, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi menyebutkan alasan Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, ajudan istri Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka karena penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup.

"Alasannya dua alat bukti sudah cukup untuk menetapkan statusnya sebagai tersangka," kata Andi saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Baca Juga: Dana BOS Kemenag Kembali Cair Sebesar Rp2,5 Triliun, Begini Langkah Pengajuannya Bagi Madrasah

Andi tidak merinci dua alat bukti tersebut apa saja, dan bagaimana peran Brigadir RR dalam peristiwa penembakan yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat 8 Juli 2022.

"Itu materi penyidikan, bukan untuk publikasi," ujar ketua Tim Penyidikan Tim Khusus Bareskrim Polri itu.

Sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri telah menahan sopir dan ajudan Putri Chandrawathi, istri Irjen Pol. Ferdy Sambo, berisinial Bharada RE dan Brigadir RR.

 Baca Juga: Diduga KKN, Kaesang dan Gibran Anak dari Presiden Jokowi Dilaporkan ke KPK

Bharada RE adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan pada Rabu 3 Agustus 2022.

Halaman:

Editor: Aulia Nasri

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x