Alasan Syarifah Nekat Ingin Memeluk Ferdy Sambo Terungkap, Berikut Penuturannya!

17 Januari 2023, 19:17 WIB
Syarifah saat diamankan ketika hendak memeluk Ferdy Sambo jelang pembacaan tuntutan jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Selasa 17 Januari 2023 /PMJ News / Fajar

TABANAN BALI – Sidang tuntutan Ferdy Sambo diwarnai aksi nekat seorang wanita bernama Syarifah yang ingin memeluk terdakwa pembunuhan Brigadir J tersebut.  

Peristiwa itu terjadi saat Ferdy Sambo memasuki ruang sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Selasa 17 Januari 2023.

Sebelumnya Syarifah masuk menerobos penjagaan petugas protokol jelang sidang tuntutan jaksa terhadap Ferdy Sambo.

Baca Juga: Sejumlah Alasan Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup, Tidak Ada Hal Yang Meringankan

Bahkan dia dengan sabar menunggu momen agar bisa bertemu dan bisa memeluk Ferdy Sambo yang merupakan mantan Kadiv Propam Polri tersebut.

Rupanya Syarifah memiliki sejumlah alasan sehingga ingin memeluk Ferdy Sambo meski akhirnya diminta keluar persidangan.

Melihat rencana aksi Syarifah petugas kemudian melakukan penjagaan sehingga tidak dapat memeluk Suami Putri Candrawati itu.

Baca Juga: KUR Mandiri 2023 Dibuka untuk UMKM, Berikut Cara dan Syarat Pengajuan Pinjaman

Petugas kepolisian pun akhirnya mengamankan Syarifah lalu membawanya keluar persidangan Ferdy Sambo.

Dikutip Tabanan Bali dari Pikiran Rakya.com, Syarifah mengaku sengaja ingin memeluk Ferdy Sambo karena beberapa alasan.

"Pengen peluk aja si, aku habis mudik kangen," tutur di luar persidangan Ferdy Sambo.

Baca Juga: Jadwal TV MNC Selasa 17 Januari 2023: Saksikan Dua Jagoan Super, Family 100 dan Blockbuster

Lebih lanjut dia menuturkan jika kehadirannya hanya ingin memberikan semangat dalam menghadapi sidang tuntutan.

"Semangat, pak Sambo semangat, aku sayang banget sama pak Sambo, aku sayang sama pak Sambo, semangat ya pak Sambo," ujarnya.

Selanjutnya, dalam persidangan kali ini, Ferdy Sambo akhirnya dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga: Liga 2 dan 3 Dihentikan, Menpora: Saya Akan Cari Jalan Keluar Serta Komunikasi Dengan PSSI

Jaksa mengungkapkan alasan sehingga terdakwa Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup termasuk terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Perbuatan pembunuhan Brigadir J itu dilakukan bersama-sama dengan isterinya Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR), dan Kuat Ma'ruf.

Ferdy Sambo juga dianggap berbelit-belit dalam persidangan, mencoreng institusi Polri dan tidak mengakui perbuatan pembunuhan terhadap Brigadir J.

Baca Juga: Gagal Juara Piala AFF 2022, Anggota Exco PSSI Dukung Kontrak Shin Tae Yong Diperpanjang

Dalam dakwaan sebelumnya, Ferdy Sambo yang saat itu menjabat sebagai Kadiv Propam memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J.

Sambo memerintahkan penembakan tersebut lantaran marah kepada Brigadir J terkait peristiwa pelecehan terhadap istrinya Putri Candrawathi di Magelang, pada 7 Juli 2022.

Adapun eksekusi penembakan terhadap Brigadir J dilakukan di Rumah Dinas Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Baca Juga: Jadwal TV NET Selasa 17 Januari 2023, Saksikan Ghost Doktor, Shinbi's House, Top Spot dan Biar Viral

Atas perbuatannya Ferdy Sambo bersama, Putri, Richard, Ricky, dan Kuat didakwa dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun. ***

Editor: Aulia Nasri

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler