TABANAN BALI – Kasus persidangan Ferdy Sambo memasuki babak baru setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan hukuman penjara seumur hidup dengan sejumlah alasan.
Pembacaan tuntutan Jaksa dilakukan saat persidangan Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa 17 Januari 2023.
Jaksa menyebutkan hukuman penjara seumur hidup bagi Ferdy Sambo dilatarbelakangi sejumlah alasan salah satunya terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Baca Juga: KUR Mandiri 2023 Dibuka untuk UMKM, Berikut Cara dan Syarat Pengajuan Pinjaman
Ferdy Sambo disebut jaksa telah secara sah dan menyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana seumur hidup," sebut jaksa.
Jaksa juga menyatakan jika Ferdy Sambo telah mencoreng nama besar institusi Polri serta melibatkan banyak anggota Polri terkait pembunuhan berencana Brigadir J.
Baca Juga: Jadwal TV MNC Selasa 17 Januari 2023: Saksikan Dua Jagoan Super, Family 100 dan Blockbuster
Selain itu, Jaksa menyampaikan alasan lain jika Ferdy Sambo malah justru mengakui perbuatannya telah melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J.