Sejumlah Alasan Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup, Tidak Ada Hal Yang Meringankan

- 17 Januari 2023, 18:15 WIB
Terdakwa Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup dianggap terbukti melakukan pembunuhan berencana Brigadir J
Terdakwa Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup dianggap terbukti melakukan pembunuhan berencana Brigadir J /

TABANAN BALI – Kasus persidangan Ferdy Sambo memasuki babak baru setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan hukuman penjara seumur hidup dengan sejumlah alasan.

Pembacaan tuntutan Jaksa dilakukan saat persidangan Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa 17 Januari 2023.

Jaksa menyebutkan hukuman penjara seumur hidup bagi Ferdy Sambo dilatarbelakangi sejumlah alasan salah satunya terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Baca Juga: KUR Mandiri 2023 Dibuka untuk UMKM, Berikut Cara dan Syarat Pengajuan Pinjaman

Ferdy Sambo disebut jaksa telah secara sah dan menyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana seumur hidup," sebut jaksa.

Jaksa juga menyatakan jika Ferdy Sambo telah mencoreng nama besar institusi Polri serta melibatkan banyak anggota Polri terkait pembunuhan berencana Brigadir J.

Baca Juga: Jadwal TV MNC Selasa 17 Januari 2023: Saksikan Dua Jagoan Super, Family 100 dan Blockbuster

Selain itu, Jaksa menyampaikan alasan lain jika Ferdy Sambo malah justru mengakui perbuatannya telah melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J.

Halaman:

Editor: Aulia Nasri

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x