Kemenag Usulkan Biaya Haji 2023 Rp69 Juta, Berikut Rincian Beban Jemaah Haji Tahun Ini

20 Januari 2023, 20:56 WIB
Kemenag Usulkan Biaya Haji 2023 Rp69 Juta, Berikut Rincian Beban Jemaah Haji Tahun Ini /Aulia Nasri /Kemenag RI

TABANAN BALI – Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan biaya haji  atau biaya perjalan ibadah haji (Bipih) tahun 2023 sebesar Rp69 juta per jemaah. Berikut rincian beban calon jemaah haji tahun ini.

Jumlah biaya haji atau Bipih tahun 2023  itu adalah 70 persen dari usulan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang mencapai Rp98.893.909,11.

Usulan biaya haji 2023 itu disampaikan Menag Cholil Qoumas saat memberikan paparan pada Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR pada Kamis 19 Januari 2023 dengan agenda persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun ini.

Baca Juga: Jelang Piala Dunia U-20 2023 Stadion GBT Tak Boleh Digunakan, Persebaya Cari Markas Sementara

Dibanding dengan tahun sebelumnya, usulan BPIH 2023 naik Rp514.888,02. Namun, secara komposisi, ada perubahan signifikan antara komponen Bipih yang harus dibayarkan jemaah dan komponen yang anggarannya dialokasikan dari nilai manfaat (optimalisasi).

Menurut Menag Cholil Qoumas seperti dikutip dari laman Kemenag, pada BPIH 2022, sebesar Rp98.379.021,09 dengan komposisi Bipih sebesar Rp39.886.009,00 atau 40,54 persen dan nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp58.493.012,09 atau 59,46 persen.

Sementara usulan Kemenag untuk BPIH 2023, sebesar Rp98.893.909,11 dengan komposisi Bipih sebesar Rp69.193.734,00 (70 persen) dan nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp29.700.175,11 (30 persen).

Baca Juga: Sambut Laga Piala Dunia U-20 2023, Akses Penyandang Disabilitas GBT Surabaya Diperbaharui

Adapun rincian komponen yang dibebankan langsung kepada jemaah dan akan digunakan untuk membayar yakni:

1. Biaya Penerbangan dari Embarkasi ke Arab Saudi (PP) sebesar Rp33.979.784,00

2. Akomodasi Makkah Rp18.768.000,00

3. Akomodasi Madinah Rp5.601.840,00

4. Living Cost Rp4.080.000,00

5. Visa Rp1.224.000,00

6. Paket Layanan Masyair Rp5.540.109,60 

Baca Juga: Piala Dunia U-20 2023 Digelar di Gianyar Bali, PLN: Pastikan Listrik Aman Sambut FIFA World Cup

“Usulan ini atas pertimbangan untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji. Formulasi ini juga telah melalui proses kajian,” tegas Menag

Kebijakan formulasi komponen BPIH tersebut diambil dalam rangka menyeimbangkan antara besaran beban jemaah dengan keberlangsungan dana nilai manfaat BPIH di masa yang akan datang.

Menurut Menag Cholil Qoumas, pembebanan Bipih harus menjaga prinsip istitha’ah dan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji tahun-tahun berikutnya.

Baca Juga: Acara Pembukaan Piala Dunia U-20 2023 Dirancang Oleh Perancang Jamuan Makan Malam G20

“Itu usulan pemerintah. Menurut kami, itu yang paling logis untuk menjaga supaya yang ada di BPKH itu tidak tergerus, ya dengan komposisi seperti itu. Jadi dana manfaat itu dikurangi, tinggal 30 persen, sementara yang 70 persen menjadi tanggung jawab jemaah,” urai Menag. 

“Selain untuk menjaga itu (BPKH), yang kedua ini juga soal istitha'ah, kemampuan menjalankan ibadah. Kan, ada syarat jika mampu. Haji itu jika mampu. Kemampuan ini harus terukur, kami mengukurnya dengan nilai segitu,” sambung Gus Men, panggilan akrabnya.

Setelah menyampaikan usulan, kata Gus Men, Kemenag selanjutnya akan menunggu pembahasan di tingkat Panitia Kerja BPIH yang dibentuk Komisi VIII DPR.

Baca Juga: Bek Timnas Jebolan Liga 2 Elkan Baggott Terjun ke Liga 1 Inggris, Pemain Indonesia Pertama di EFL

“Ini baru usulan, berapa biaya yang nanti disepakati, tergantung pembicaraan di Panja,” tandasnya. ***

Editor: Aulia Nasri

Sumber: Kemenag

Tags

Terkini

Terpopuler