Jokowi Menanggapi Permohonan Keringanan Hukuman Oleh Ibu Eliezer, Presiden: Hormati Proses Hukum

24 Januari 2023, 19:00 WIB
Ilustrasi Jokowi. /Pikiran Rakyat/Fian Afandi/

TABANAN BALI - Kasus Sambo yang telah bergulir dari sejak pertengahan tahun 2022 hingga sekarang, telah mencapai tahap pembacaan pembelaan masing-masing terdakwa serta mendapat tanggapan Presiden Jokowi.

Terkait peristiwa yang menghebohkan bagi masyarakat tersebut, Presiden Jokowi menanggapi proses persidangan dugaan pembunuhan berencana, yang melibatkan mantan Kadiv Propam Polri yakni Ferdi Sambo.

Jokowi menyatakan bahwa pemerintah tidak akan mengintervensi proses hukum masing-masing terdakwa.

Baca Juga: Arsenal Resmi Ajak Bek Dari Spezia 'Jakub Kiwior' Join Musim Ini

Hal itu Jokowi sampaikan setelah meninjau proyek pembangunan sodetan Kali Ciliwung di Jalan Panjaitan, Jakarta Timur, Selasa 24 Januari 2023.

"Saya tidak bisa mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan. Bukan kasus FS (Ferdy Sambo) saja, untuk semua kasus. Tidak," jelas Jokowi kepada awak media.

Jokowi pun meminta agar semua pihak tetap menghormati setiap proses hukum yang berlaku, "Kita harus menghormati proses hukum yang ada di lembaga-lembaga negara yang sedang berjalan," tambahnya.

Baca Juga: Klub Liga Inggris Everton Resmi Pecat Frank Lampard Sebagai Pelatih, Begini Alasannya

Hal ini berkaitan dengan permohonan salah satu orang tua dari terdakwa, yakni ibunda Richard Eliezer yang memohon keringanan hukum bagi putranya.

Jokowi pun menegaskan, agar semua pihak menghormati setiap proses hukum yang ditindak oleh lembaga negara.

Richard Eliezer, salah satu terdakwa dalam kasus Ferdi Sambo, dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman pidana 12 tahun penjara pada perkara pembunuhan Brigadir Josua.

Baca Juga: Kylian Mbappe Cetak Gol Lebih Dari Hatrick Laga PSG vs Pays de Cassel Dengan Skor 7-0

Peristiwa tersebut terjadi di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga pada Agustus 2022 silam.

Tuntutan tersebut dibacakan pada sidang yang digelar pada selasa, 18 Januari 2023, minggu lalu, dengan agenda pembacaan tuntutan.***

 

 

 

Editor: Aulia Nasri

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler