Alasan Mahfud MD Apresiasi Putusan Hakim Terkait Vonis Bharada E, Berikut Ungkapannya

16 Februari 2023, 15:40 WIB
Mahfud MD komentari vonis mati Ferdy Sambo di akun medsosnya. /Instagram/@mohmahfudmd/

TABANAN BALI – Berikut alasan Mahfud MD sehingga memberikan apresiasi kepada hakim PN Jakarta Selatan setelah menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara untuk terdakwa Bharada E.

Mengkopolhukam Mahfud MD tidak bisa menyembunyikan perasaanya saat mendengar vonis hakim untuk terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.

Menurut Mahfud MD, apa yang diputuskan oleh hakim PN Jakarta Selatan sudah obyektif dalam mengambil keputusan.

Baca Juga: Cuaca Hari Ini Kamis 16 Februari, Hujan Diprakirakan Mengguyur Sejumlah Kota Besar di Indonesia

Keputusan hukuman 1,5 tahun penjara untuk Bharada E ditegaskan Mahfud MD dinlai jika hakim terbebas dari tekanan.

"Saya menganggap hakimnya itu betul-betul objektif, lepas dari rongrongan dari dalam dan lepas dari tekanan opini publik," katanya mahduf dikutip dari instagramnya.

Putusan tersebut lanjut Mahfud MD telah memenuhi rasa keadilan masyarakat dengan berbagai pertimbangan yang diungkapkan dengan baik.

Baca Juga: Biaya Haji Terbaru, Disepakati Rp90 Juta Untuk Jemaah Haji Reguler

Ia merasa bersyukur dan berbahagia atas putusan hakim yang dinilai nasionalis dan berintegritas.

Mahfud menyebut hakim yang menangani kasus pembunuhan terhadap Brigadir J ini mampu keluar dari tekanan opini publik dalam menjatuhkan vonis Richard Eliezer.

Dalam kasus tersebut, Bharada E didakwa terlibat dengan 4 terdakwa lain, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf. Dalam kasus tersebut, Bharada E berperan sebagai eksekutor penembakan terhadap Brigadir J.

Baca Juga: Jangan Bercerai Bunda Kamis 16 Februari 2023: Nabila Lakukan Hal Ini Untuk Bebaskan Raya

Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU), dimana Bharada E dituntut hukuman pidana 12 tahun penjara.

Dalam perkara tersebut, Bharada E bersama dengan 4 terdakwa lain didakwa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Ferdy Sambo juga didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca Juga: Jadwal TV MNCTV Kamis 16 Februari 2023: Saksikan Tayangan Blockbuster Pilihan Malam Ini

Bekas Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo telah dijatuhi vonis hukuman mati oleh majelis hakim pada persidangan pada Senin 13 Februari 2023. Sedangkan istrinya, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.

Sementara itu, pada Selasa 14 Februari 2023, terdakwa Kuat Ma’ruf divonis dengan hukuman pidana 15 tahun penjara, dan Ricky Rizal mendapat ganjaran 13 tahun penjara.***

Editor: Aulia Nasri

Sumber: Instagram Mahfud MD

Tags

Terkini

Terpopuler