Bharada  E Divonis 1,5 Tahun Penjara, Sebelumnya Dituntut 12 Tahun, Hakim Beberkan Alasannya

- 15 Februari 2023, 19:02 WIB
Bharada E dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Rabu 15 Februari 2023
Bharada E dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Rabu 15 Februari 2023 /ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

TABANAN BALI – Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E divonis 1,5 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Selatan, Rabu 15 Februari 2023.

Putusan vonis Bharada E jauh lebin ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya yang menuntut hukuman penjara selama 12 tahun penjara.

Meski terbukti bersalah terkait pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir, namun hakim memiliki alasan hingga Bharada E dijatuhkan vonis ringan.

Baca Juga: Kuat Maruf Banding Vonis 15 Tahun Penjara, Anggap Putusan Hakim Tak Sesuai Fakta

Dalam persidangan dipimpin hakim ketua,  Wahyu Iman Santosa, Bharada E dianggap terbukti bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Namun hakim  memutusakan sesuai pertimbangan termasuk meringankan dan memberatkan terdakwa Bharada E.

Adapun hal yang memberatkan yakni hubungan dekat dengan korban yang tidak dihargai, sementara yang meringankan Bharada E adalah keterlibatan Eliezer sebagai justice collaborator (JC) atau saksi pelaku yang bekerja sama untuk membongkar kebenaran.

Baca Juga: Asuransi Perjalanan untuk Traveling Penting Demi Menjaga Keamanan, Simak Penjelasan Para Ahli

Meski hakim anggota Alimin Ribut Sujono menegaskan jika Richard Eliezer terbukti dengan sengaja bertujuan untuk membunuh Brigadir J, namun hal itu dikarenakan karena Bharada E menjawab ‘Siap Komandan’ saat diperintahkan untuk mengeksekusi korban Yoshua.

“Maka rangkaian kegiatan tersebut mencerminkan sikap batin terdakwa yang tidak lain dan tidak bukan menunjukkan kesengajaan sebagai maksud yang bertujuan agar korban Yosua meninggal dunia,” kata Alimin. 

Halaman:

Editor: Aulia Nasri

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x