Lonjakan Kasus Covid-19, Pemerintah Kembali Perpanjang PPKM Mikro

- 15 Juni 2021, 11:57 WIB
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto menyampaikan investasi di tanah air turut cukup besar atau hampir Rp900 triliun di masa pandemi covid-19
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto menyampaikan investasi di tanah air turut cukup besar atau hampir Rp900 triliun di masa pandemi covid-19 /Instagram.com/@airlanggahartarto

TABANANBALI.COM - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro. Kondisi ini dilakukan mengingat diberbagai daerah di Indonesia belum terkendala Covid-19. Disamping itu terjadi lonjakan kasus diberbagai wilayah di Indonesia.

Baca Juga: Sempat Hilang Selama 5 Hari, Seorang Kakek Berusia 72 Ditemukan Tewas Aliran Sungai

Hal tersebut, disampaian Ketua Komiter Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto.

Dia menyebut kembali Pemerintah melanjutkan PPKM Mikro menyusul tingginya penambahan kasus Covid-19 di sejumlah daerah. Maka kebijakan PPKM Mikro akan diterapkan mulai 15-28 Juni 2021.

Baca Juga: Jelang Pembukaan Pariwsata Bali, Pemandu Wisata Alam Selam Digembleng Tingkatkan Kompetensi  

"PPKM Mikro akan diperpanjang untuk tanggal 15 hingga 28 Juni 2021," kata Airlangga Hartarto.

Dia menambahkan ada sejumlah aturan yang akan diperketat dalam kebijakan perpanjangan PPKM Mikro kali ini.

Baca Juga: Derita Serangan Jantung Mendadak, Pebulu Tangkis Ganda Putra Markis Kido Berpulang

Satu di antaranya pengetatan itu yakni terkait ketentuan work from home (WFH) di zona merah, kini menjadi 75 persen.

"Khusus daerah berstatus zona merah WFH-nya 75 persen. Jadi untuk darah-daerah berbasis PPKM Mikro zona merah itu kantornya 25 persen," ujar Airlangga.

Halaman:

Editor: Aulia Nasri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah