“Kami berharap masyarakat tidak memesan kartu vaksin seperti ini di media sosial. Tolong stop. Tidak sulit vaksin, cukup dengan membawa KTP atau kartu identitas yang ada, dia akan kita lakukan vaksinasi. Tidak usah membeli seharga Rp. 400 ribu seperti ini," tandasnya.
Atas perbuatan tersangka para tersangka dijerat dengan Pasal 28 Juncto Pasal 45 A Undang-Undang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara. ***
Disclaimer: Artikel telah terbit dengan judul: Polda Metro Ringkus Tiga Tersangka Kasus Penipuan Pembuatan Kartu Vaksin.