Penipuan bisa membuat kartu vaksin dan pengurusan begitu cepat telah beredar luas di media sosial dan banyak korban yang terjerat. Para tersangka ini menjalankan aksi di media sosial dengan menawarkan mencetak kartu vaksin.
Padahal yang mengeluarkan secara resmi kartu aksin ada Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan dan diterus ke Dinas-Dinas Kesehatan di tingkat daerah.
Dari pembuatan kartu vaksin yang dilakukan tersangka ternyata terdapat perbedaan inilah yang menjadi dasar juga pihaknya mengamankan pelaku.
"Kita ketahui juga sebelumnya memang ada perbedaan warna di kartu vaksin, vaksinasi tahap satu itu berwarna biru sementara untuk sertifikat atau kartu vaksin kedua warnanya ungu," imbuhnya.
Baca Juga: 7 Tersangka Pembunuhan Debt Collector Diancam Pasal Berlapis
Kombes Pol. Yusri Yunus menyarankan kepada masyarakat untuk berhenti memesan kartu vaksin ataupun surat antigen dan PCR palsu yang kemudian digunakan sebagai syarat perjalanan.
Secara tegas juga meminta kepada masyarakat agar mendatangi langsung gerai vaksin jika membutuhkan kartu vaksin, lantaran terdapat ratusan gerai tersebar di wilayah hukum Polda Metro Jaya.