Catat, Ini 9 Seruan Kementerian Agama, Bagi Penceramah Agama di Media Sosial Agar Tidak Berujung Pidana

- 22 Agustus 2021, 20:39 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. /kemenag.go.id/

TABANANBALI – Perkembangan media sosial yang begitu cepat memaksa setiap orang untuk beradaftasi dan mengikutinya. Rata-rata setiap orang kini memiliki akun di media sosial.

Termasuk pula dari para pendakwah dan penceramah kini memanfaatkan media sosial sebagai alat komunikasi dengan jamaahnya.

Baca Juga: Menag: Bagi Penceramah di Media Sosial yang Isi Ceramah Menghina Simbol Agama, Ancaman Pidana Menanti

Meski semua bisa disebarluaskan saat berceramah, akan tetapi di media sosial ada batasannya.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pun telah mengingatkan agar para pendakwah dan penceramah untuk berhati-hati saat menyampaikan isi ceramah.

Baca Juga: Ikatan Cinta 22 Agustus 2021: Kecurigaan Aldebaran Terbukti Elsa Berkhianat ke Nino, Andin Tak Menyangka

Agar tidak membawa ujaran kebencian dan penghinaan, karena itu merupakan tindak pidana.

Menag meminta para penceramah agama tidak menjadikan ruang publik untuk menyampaikan pesan berisi ujaran kebencian maupun penghinaan.

Baca Juga: Live Streaming Ikatan Cinta RCTI 22 Agustus 2021: Ricky Bongkar Aib Demi Elsa, Perasaan Nino Hancur

Halaman:

Editor: Aulia Nasri

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x