Catat, Ini 9 Seruan Kementerian Agama, Bagi Penceramah Agama di Media Sosial Agar Tidak Berujung Pidana

- 22 Agustus 2021, 20:39 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. /kemenag.go.id/

6. Materi yang disampaikan tidak mempertentangkan unsur SARA (suku, agama, ras, antargolongan) yang dapat menimbulkan konflik, mengganggu kerukunan ataupun merusak ikatan bangsa.

Baca Juga: Menceraikan Istri Tanpa Saksi, Apakah Jatuh Talak? Buya Yahya Menjelaskan

7. Materi yang disampaikan tidak bermuatan penghinaan, penodaan, dan/atau pelecehan terhadap pandangan, keyakinan dan praktek ibadah antar/dalam umat beragama, serta tidak mengandung provokasi untuk melakukan tindakan diskriminatif, intimidatif, anarkis, dan destruktif.

8. Materi yang disampaikan tidak bermuatan kampanye politik praktis dan/atau promosi bisnis.

Baca Juga: Hukum Pembulatan Timbangan Pada Jasa Pengiriman Barang, Apakah Haram? Berikut Ulasan Buya Yahya

9. Tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku terkait dengan penyiaran keagamaan dan penggunaan rumah ibadah. ***

Halaman:

Editor: Aulia Nasri

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah