Ini Sanksi Jika Ada Tempat Yang Jadi Klaster Baru Covid 19, Aktivitas Masyarakat Mulai Dilonggarkan

- 23 Agustus 2021, 20:10 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Presiden Joko Widodo (Jokowi). /Tangkapan Layar Akun YouTube Sekretariat Presiden

TABANAN BALI – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan pernyataan resmi mengenai perpanjangan PPKM di Indonesia melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden, Senin 23 Agustus 2021 malam.

Salah satu poin pentingnya adalah sejumlah kegiatan akan mulai dilonggarkan jika kondisi yang cukup baik ini terus berlanjut.

“Dengan melihat mulai membaiknya beberapa indikator, pemerintah akan mempertimbangkan untuk melakukan penyesuaian secara bertahap atas beberapa pembatasan kegiatan masyarakat,” ungkapnya.

Baca Juga: Kasus Positif Menurun 78 Persen, Jokowi Umumkan Perpanjangan PPKM

Jokowi menyebutkan, beberapa kegiatan yang disesuaikan antara lain tempat ibadah diperbolehkan untuk kegiatan ibadah maksimal 25 persen atau 30 orang.

Kemudian restoran diperbolehkan makan di tempat dengan kapasitas 2 orang per meja.

“Pusat perbelanjaan atau mall diperbolehkan buka hingga pukul 20.00 WIB dengan kapasitas maksimal 50 persen dengan penerapan prokes yang ketat dan diatur oleh pemerintah daerah,” jelasnya.

Baca Juga: Mantan Mensos Juliari P Batubara di Vonis 12 Tahun Penjara

Namun, apabila menjadi klaster baru Covid 19 maka akan ditutup selama 5 hari. Penyesuaian ini harus dibarengi prokes yang ketat dan menggunakan aplikasi pedulilindungi.id sebagai syarat masuk.

Halaman:

Editor: Aulia Nasri

Sumber: Youtube Sekretariat Presiden


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah