Ada Tommy Suharto Diantara 48 Obligor dan Debitur Rp111 Trilyun, Mahfud MD: Ini Uang Rakyat Harus Dibayar

- 26 Agustus 2021, 08:30 WIB
Menko Polhukam, Mahfud MD
Menko Polhukam, Mahfud MD /dok. Kemenko Polhukam

Dalam penyelesaian kasus ini, Mahfud MD mengaku sudah melakukan koordinasi para penegak hukum, di antaranya Ketua KPK Firli Bahuri; Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo; dan Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin.

Menurut Mahfud MD bila para obligor dan debitur ini masih mangkir maka unsur pidana korupsi terpenuhi.

Baca Juga: Ada Tommy Suharto Diantara 48 Obligor dan Debitur Rp111 Trilyun, Mahfud MD: Ini Uang Rakyat Harus Dibayar

"Jika mangkir, hal tersebut sudah memenuhi unsur pidana korupsi, yaitu; memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau korporasi, merugikan keuangan negara, dan dilakukan dengan melanggar hukum," ucapnya

"Tidak kooperatif dan mangkir dimaknai sebagai melanggar hukum," ujarnya.

Oleh sebab itu, Mahfud MD meminta para obligor dan debitur yang dipanggil agar kooperatif, karena pemerintah akan tegas soal kasus ini.

Baca Juga: Ramalan Zodiak 26 Agustus 2021: Capricorn, Aquarius, Pisces Penglihatan Mulai Melemah

Kasus BLBI sendiri kata Mahfud MD harus selesai hingga Desember 2023 sesuai dengan perintah Presiden Joko Widodo. Namun dirinya berharap semua bisa selesai sebelum tenggat waktu tersebut.

"Karena hanya diberi waktu tidak lama oleh Presiden, hanya sampai Desember 2023," ujarnya. (Amir Faishol Pikiran Rakyat.com). ***

 

Halaman:

Editor: Aulia Nasri

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah