Ada Tommy Suharto Diantara 48 Obligor dan Debitur Rp111 Trilyun, Mahfud MD: Ini Uang Rakyat Harus Dibayar

- 26 Agustus 2021, 08:30 WIB
Menko Polhukam, Mahfud MD
Menko Polhukam, Mahfud MD /dok. Kemenko Polhukam

TABANAN BALI - Pemerintah melalui menteri Kordinator Bidaang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memanggil 48 obligor dan debitur yang selama ini menunggak hutang.

Hutang ke-48 Obligor dan Debitur cukup fantastis hingga ratusan trilyun dan harus dibayarkan sebab hutang tersebut merupakan uang rakyat.

Mafhud yang juga sekaligus menjabat sebagai Ketua Pengarah Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) menegaskan, pemanggilan dilakukan  serangkaian kewajiban pengembalian hutang kepada Negara sebesar Rp111 triliun.

Baca Juga: 6 Keutamaan Sholat Dhuha Bila Rutin Dikerjakan, Dari Rezeki Lancar Hingga Hidup Bahagia

Dalam ketarangannya, sebagaimana dikutip Tabanan Bali.com dari Pikiran Rakyat.com lewat artikel berjudul  “Selain Tommy Soeharto, Mahfud MD Sebut Obligor dan Debitur yang Utangnya Capai Belasan Triliun”, Mahfud memaparkan, dari ke 48 Obligor dan Debitur tersebut termasuk adaTommy Suharto yang memiliki hutang mencapai Rp2,6 triliun.

Bahkan di luar Tommy kata Mahfud, masih banyak yang utangnya belasan triliun untuk BLBI, dan semuanya dipanggil.

"Ini adalah uang rakyat, dan saat ini rakyat sedang susah, sehingga tidak boleh utang tidak dibayar," tegas Mahfud MD dalam keterangannya, Rabu, 25 Agustus 2021.

Baca Juga: Hukum Darah Jerawat dan Bisul Jika Pecah Saat Salat, Buya Yahya Menjawab

Mahfud MD tidak menampik akan ada upaya pidana secara perdata, jika para Obligor dan Debitur itu menampik keberadaan hutang mereka, padahal bukti dokumen hutang ada.

Dalam penyelesaian kasus ini, Mahfud MD mengaku sudah melakukan koordinasi para penegak hukum, di antaranya Ketua KPK Firli Bahuri; Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo; dan Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin.

Menurut Mahfud MD bila para obligor dan debitur ini masih mangkir maka unsur pidana korupsi terpenuhi.

Baca Juga: Ada Tommy Suharto Diantara 48 Obligor dan Debitur Rp111 Trilyun, Mahfud MD: Ini Uang Rakyat Harus Dibayar

"Jika mangkir, hal tersebut sudah memenuhi unsur pidana korupsi, yaitu; memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau korporasi, merugikan keuangan negara, dan dilakukan dengan melanggar hukum," ucapnya

"Tidak kooperatif dan mangkir dimaknai sebagai melanggar hukum," ujarnya.

Oleh sebab itu, Mahfud MD meminta para obligor dan debitur yang dipanggil agar kooperatif, karena pemerintah akan tegas soal kasus ini.

Baca Juga: Ramalan Zodiak 26 Agustus 2021: Capricorn, Aquarius, Pisces Penglihatan Mulai Melemah

Kasus BLBI sendiri kata Mahfud MD harus selesai hingga Desember 2023 sesuai dengan perintah Presiden Joko Widodo. Namun dirinya berharap semua bisa selesai sebelum tenggat waktu tersebut.

"Karena hanya diberi waktu tidak lama oleh Presiden, hanya sampai Desember 2023," ujarnya. (Amir Faishol Pikiran Rakyat.com). ***

 

Editor: Aulia Nasri

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah