TABANAN BALI - Ombudsman meminta pemerintah tidak terburu-buru menerapkan sertifikat vaksin sebagai syarat pelayanan publik.
Permintaan itu didasari temuan masih banyaknya masyarakat belum mendapatkan vaksin Covid19.
Sebagaimana diketahui, wacana penggunaan sertifikat vaksin Covid-19 sebagai salah satu syarat akses pelayanan publik.
Anggota Ombudsman Indraza Marzuki Rais menanggapi wacana tersebut dan menurutnya pemberlakuan itu bisa dilakukan asal pelaksanaan vaksinasi Covid-19 sudah merata hingga mencapai kekebalan kelompok (herd immunity).
"Seperti diketahui, di dalam Peraturan Presiden No. 14 Tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi memang menyebutkan sanksi administrasi bagi yang menolak vaksinasi,” katanya.
Ia menyebutkan sejumlah sanksi administrasi yang dimuat dalam Pasal 13A, yaitu penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial, penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan, dan/atau denda.
Baca Juga: Cristiano Ronaldo Lulus Tes Kesehatan, Ini Jadwal Pertandingannya Bersama MU
“Pasal 13A disebutkan bahwa setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 dapat dikenakan sanksi administratif berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial, penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan, dan/atau denda” ucapnya.