TABANAN BALI – Kasus dugaan suap yang menyeret Wakil Ketua DPR RI, Aziz Syamsuddin telah diputuskan Komisi Pembrantasan Korupsi (KPK).
Aziz Syamsuddin yang merupakan kader Partai Golongan Karya (Golkar) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap Dana Alokasi Khusus (DAK) di Lampung Tengah.
Aziz Syamsuddin sebelumnya diperiksa sejak pukul 19.30 WIB pada Jumat 24 September 2021.
Baca Juga: Aziz Syamsuddin Keluar dari Gedung KPK, Kenakan Baju Orange Dengan Tangan Diborgol
Setelah menjalani pemeriksaan sekitar 4 jam penuh, Aziz Syamsuddin keluar dengan menggenakan baju orange dan kedua tangan diborgol.
Sejak keuar Gedung Antirasuah sekitar pukul 00.25 Sabtu 25 September 2021, Politisi Partai Golkar sudah resmi menyandang predikat baru sebagai tersangka dugaan suap.
Sebelumnya, Aziz sempat meminta penundaan pemeriksaan kepada KPK dengan alasan sedang menjalani masa Isolasi Mandiri (isoman) usai bertemu dengan orang terpapar Covid-19.
Baca Juga: Azis Syamsuddin Pasrah Dijemput Paksa KPK, Sebelumnya Sempat Beri Alasan Isoman
Aziz Syamsuddin juga beralasan ingin mematuhi anjuran pemerintah dengan melakukan isoman dan meminta KPK melangsungkan penyidik pada 4 Oktober 2021 mendatang.