Menpan-RB Keluarkan SE, ASN Dilarang Keluar Daerah dan Cuti dari 24 Desember 2021 Sampai 2 Januari 2022

- 28 November 2021, 11:48 WIB
Menpan RB Tjahjo Kumolo./Lucky M Lukman/Galamedia
Menpan RB Tjahjo Kumolo./Lucky M Lukman/Galamedia /

TABANAN BALI – Aparatur sipil negera (ASN) rupanya bakal tak dapat menikmati masa liburan disaat akhir Desember ini yang bertpatan dengan datangnya momentum perayaan tahun baru.

Pasalnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Tjahjo Kumolo secara tertulis telah mengeluarkan kebijakan melarang ASN hingga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk berlibur selama periode Hari Raya Natal dan Tahun Baru dalam masa pandemi Covid-19.

Baca Juga: Ini Daftar Hari Baik (Dewasa Ayu) Untuk Membangun Menurut Hindu di Bulan Januari 2022

Bahkan kebijakan tersebut juga tertuang dalam surat edaran (SE) yang diterbitkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) nomor 26 Tahun 2021 Tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) selama periode Hari Raya Natal dan Tahun Baru dalam masa pandemi Covid-19. Kebijakan tersebut berlaku mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.

“Ini dilakukan sebagai langkah pencegahan dan penanggulangan Covid-19 yang berpotensi meningkat disebabkan perjalanan orang selama Nataru,” bunyi SE itu, dilansir PMJNews.com Minggu 28 November 2021.

Baca Juga: Rusak Akhlak Buruk Ini Penyebab Penyakit Asma, Ustadz Dhanu: Ini Cara Menyembuhkannya

Dalam SE yang dikelaurkan Menpan-RB mengatur beberapa hal. Yakni pembatasan cuti dan bepergian ke luar daerah untuk ASN. Kemudian ASN dilarang mengambil cuti dan bepergian ke luar daerah di pekan yang sama dengan hari libur nasional.

Salah satunya sebelum maupun sesudah yang berarti jatuh sejak 20 Desember 2021. Sehingga ASN dilarang untuk cuti dan bepergian ke luar daerah mulai 20 Desember 2021.

Larangan dikecualikan bagi ASN yang cuti melahirkan dan cuti sakit termasuk bagi PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Di samping itu, cuti karena alasan penting juga diperbolehkan bagi PNS.

Halaman:

Editor: Genta Sugiwa

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah