Kemensos: Balita dan Ibu Hamil Mendapatkan BLT Masing-masing Rp3 juta, Cek di Laman cekbansos.kemensos.go.id!

- 24 Maret 2022, 21:35 WIB
Ilustrasi balita
Ilustrasi balita /Arah Kata PRMN/pixabay/pixabay

Selain pemberian bantuan regular seperti PKH untuk Balita, ada juga bantuan lainnya yakni untuk ibu hamil dengan indeks bantuan Rp3 juta per tahun.

Dalam aturan yang ada, bansos PKH untuk ibu hamil adalah maksimal dua kali kehamilan.

Baca Juga: Kasus Covid di Rusia Melonjak ketika Vladimir Putin Sibuk Menangani Ukraina dan Sanksi Ekonomi Barat

Bantuan lainnya adalah untuk pelajar, di mana anak SD/MI sederajat usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun mendapat bantuan sebesar Rp900.000 per tahun.

Untuk mendapatkan bantuan tersebut, syarat yang sama untuk anak SMP/MTs sederajat sebesar Rp1,5 juta per tahun serta anak SMA senilai Rp2 juta per tahun.

Sedangkan untuk PKH bagi penyandang disabilitas berat fisik maupun mental akan diberikan maksimal satu orang dalam keluarga.

Baca Juga: Link Baca Komik One Piece Bab 1044: Gear 5 Luffy dan Hito Hito No Mi Model Nika

Kemudian untuk tuna daksa dan keterbelakangan mental indeks bantuan Rp2,4 juta per tahun dan lanjut usia 70 tahun ke atas maksimal satu orang dalam keluarga sebesar Rp2,4 juta.

Sebagai informasi, bantuan PKH ini dimanfaatkan untuk transportasi menuju fasilitas kesehatan, makanan bergizi, serta perlengkapan dan transportasi ke sekolah.

Adapun informasi grafis mengenai bantuan untuk balita dan bantuan lain di PKH dapat disimak melalui tautan berikut (https://kemensos.go.id/bantuan-program-keluarga-harapan-pkh).

Halaman:

Editor: Aulia Nasri

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah