BPJS Kesehatan Ubah Kelas Rawat Inap Bertahap Mulai Juli 2022 Jadi Kelas Standar A dan B, Begini Penjelasannya

- 11 Juni 2022, 15:11 WIB
BPJS akan hapus kelas 1, 2 dan 3, di ganti dengan kelas apa ?
BPJS akan hapus kelas 1, 2 dan 3, di ganti dengan kelas apa ? /

TABANAN BALI – BPJS Kesehatan akan memberlakukan perubahan baru mulai bulan Juli 2022 tentang kelas rawat inap yang akan dilebur menjadi kelas standar.

BPJS kelas standar tersebut rencananya akan diberi nama kelas standar A dan standar B, tentu proses perubahan kelas ini akan butuh proses dan tahapan yang lama.

BPJS kelas standar A dan kelas standar B akan dibedakan sesuai status peserta, yakni peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran) atau Non-PBI.

Baca Juga: Link Live Streaming Nonton Arema FC Vs PSM Makassar Malam Ini, Laga Piala Presiden 2022 Semakin Memanas

Perbedaan BPJS kelas standar A dan B adalah jumlah pasien yang bisa ditampung, kelas A akan menampung maksimal 6 pasien, sedangkan kelas B akan menampung maksimal 4 pasien dalam satu ruangan.

Perlu diketahui kelas standar di layanan BPJS adalah amanat UU Sistem Jaminan Sosial Nasional sejak 19 Oktober 2004 lalu.

Sedangkan bayaran iurannya akan disesuaikan gaji peserta BPJS Kesehatan, hal itu dijelaskan oleh Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) yakni Asih Eka Putri.

Baca Juga: Jasad Eril Ditemukan Buat Nabila Ishma Ikhlas dan Pasrah: Aku Sayang Kamu Ril

Asih Eka Putri menerangkan bahwa kelas 1,2, dan 3 BPJS Kesehatan akan dilebur menjadi kelas standar seperti dikutip Tabananbali.com dari berbagai sumber pada Sabtu, 11 Juli 2022.

Iuran pembayaran BPJS juga sedang dihitung ulang dengan mempertimbangkan keadilan dan prinsip asuransi sosial yakni harus sesuai dengan besarnya penghasilan peserta.

“Iuran sedang dihitung dengan cara memperhatikan keadilan dan prinsip asuransi sosial, prinsip sosial yakni sesuai dengan besar penghasilan,” tutur Anggota DJSN pada Jum’at 10 Juni 2022.

Baca Juga: Breaking News: Eril Putra Ridwan Kamil Akhirnya Ditemukan di Bendungan Swiss, Setelah Konferensi Pers Dubes RI

Anggota DJSN tersebut juga sempat mengeluarkan argumen bantahan tentang adanya isu yang menyebar bahwa iuran kesehatan mencapai Rp75.000.

“Isu iuran sebesar Rp75 ribu itu tidak diketahui sumber infonya, hal itu tidak benar,” pungkas Asih

Sedangkan tentang jumlah iuran jaminan kesehatan akan diatur dalam revisi Perpres nomer 82 tahun 2018 setelah jumlah iuran disepakati oleh pemerintah.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 32 Resmi Telah Dibuka, Yuk Cek Syarat dan Cara Daftar Terbarunya di Sini

Asih juga menjelaskan tentang kelas rawat inap standar akan diberlakukan secara bertahap di seluruh Indonesia serta harus ditetapkan dengan patokan 12 kriteria mutu dan keselamatan pasien.

“KRIS diberlakukan hingga menjangkau seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS dan berlaku untuk semua peserta JKN,” ucap Asih.

Sebelumnya, peserta BPJS kelas I harus membayar iuran Rp 150 ribu per bulan, kelas II Rp 100 ribu per bulan, dan kelas III sebesar Rp. 35 ribu setelah naik Rp 9.500 yang awalnya adalah Rp25.500 per bulan.

Baca Juga: Usai di Persebaya, Pemain Baru PSS Sleman Ini Buat Kesan Baik Pada Laga Uji Coba Jelang Piala Presiden 2022

Padahal aslinya kenaikan iuran BPJS untuk kelas III peserta PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) mencapai Rp 42 ribu semenjak 2021, namun pihak pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp 7 ribu untuk setiap anggota kelas III.***

 

 

Editor: Aulia Nasri

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah