TABANAN BALI – Menteri Agama, Yaquy Cholil Qoumas ungkapkan bahwa Kementrian Agama akan terbitkan segera peraturan hewan kurban di tengah merebaknya wabah PMK.
Dikutip dari Antara News, Menag Yaqut Cholil Qoumas juga menjelaskan hukum kurban dalam Islam adalah sunah yang dianjurkan (sunah muakkad) dan bukan kewajiban, terlebih adanya wabah PMK pada hewan ternak.
Munculnya wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak akan membuat penyembelihan hewan kurban harus dengan kehati-hatian, bahkan tidak dianjurkan kurban jika terkena wabah untuk menjaga keamanan konsumen.
“Perlu disampaikan hukum kurban itu adalah sunnah muakkad, sunah yang dianjurkan jadi bukan wajib. Artinya jika dalam kondisi tertentu kurban ini tidak bisa dilaksanakan, maka kita tidak boleh memaksakan, akan dicarikan alternatif yang lain, tentu saja,” kata Yaqut usai rapat internal di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Kamis 23 Juni 2022.
Yaqut mengatakan menjelang Idul Adha pada awal Juli 2022 mendatang, kebutuhan hewan ternak terutama sapi dan kambing akan meningkat.
Namun, karena saat ini terdapat persebaran wabah PMK di Indonesia, maka Kementerian Agama akan menerbitkan peraturan baru mengenai kurban hewan ternak di tengah masa wabah PMK.
Menag juga akan berkoordinasi dengan organisasi masyarakat keagamaan atau ormas-ormas Islam untuk bersama-sama menyampaikan ke masyarakat mengenai hukum kurban adalah bukan wajib.