Yaqut Cholil Qoumas Ungkap Menag Akan Terbitkan Peraturan Kurban di Masa Wabah PMK, 1765 Kecamatan level Merah

- 26 Juni 2022, 11:17 WIB
Vaksinasi PMK Pemkab Sleman bersama Kementerian Pertanian di Srunen, Glagaharjo, Cangkringan, Sleman pada Sabtu 25 Juni 2022
Vaksinasi PMK Pemkab Sleman bersama Kementerian Pertanian di Srunen, Glagaharjo, Cangkringan, Sleman pada Sabtu 25 Juni 2022 /dok Humas Sleman/

TABANAN BALI – Menteri Agama, Yaquy Cholil Qoumas ungkapkan bahwa Kementrian Agama akan terbitkan segera peraturan hewan kurban di tengah merebaknya wabah PMK.

Dikutip dari Antara News, Menag Yaqut Cholil Qoumas juga menjelaskan hukum kurban dalam Islam adalah sunah yang dianjurkan (sunah muakkad) dan bukan kewajiban, terlebih adanya wabah PMK pada hewan ternak.

Munculnya wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak akan membuat penyembelihan hewan kurban harus dengan kehati-hatian, bahkan tidak dianjurkan kurban jika terkena wabah untuk menjaga keamanan konsumen.

Baca Juga: Fransesco Bagnaia Ungguli FP2 Moto GP Belanda, Fabio Quartararo Incar Posisi Terbaik Sesi Selanjutnya

“Perlu disampaikan hukum kurban itu adalah sunnah muakkad, sunah yang dianjurkan jadi bukan wajib. Artinya jika dalam kondisi tertentu kurban ini tidak bisa dilaksanakan, maka kita tidak boleh memaksakan, akan dicarikan alternatif yang lain, tentu saja,” kata Yaqut usai rapat internal di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Kamis 23 Juni 2022.

Yaqut mengatakan menjelang Idul Adha pada awal Juli 2022 mendatang, kebutuhan hewan ternak terutama sapi dan kambing akan meningkat.

Namun, karena saat ini terdapat persebaran wabah PMK di Indonesia, maka Kementerian Agama akan menerbitkan peraturan baru mengenai kurban hewan ternak di tengah  masa wabah PMK.

Baca Juga: Beli Minyak Goreng Curah Harus Pakai Aplikasi PeduliLindungi, Luhut: Sosialisasi Mulai Senin 27 Juni 2022

Menag juga akan berkoordinasi dengan organisasi masyarakat keagamaan atau ormas-ormas Islam untuk bersama-sama menyampaikan ke masyarakat mengenai hukum kurban adalah bukan wajib.

Halaman:

Editor: Aulia Nasri

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x