Kominfo Akan Tegur PSE yang Tak Mendaftar OSS RBA, Banyak Aplikasi Bisa Terblokir

- 19 Juli 2022, 19:06 WIB
Kominfo Tegaskan Google Hingga Twitter Untuk Lakukan PSE
Kominfo Tegaskan Google Hingga Twitter Untuk Lakukan PSE /logo PSE

TABANAN BALI - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan melayangkan teguran dan denda terlebih dahulu kepada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) jika tak mendaftar ke sistem OSS RBA.

Dikutip dari Antara News, teguran dan denda tersebut bagi PSE yang tidak mendaftar ke sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) hingga 20 Juli 2022, sebelum akhirnya diblokir.

Pihak Kominfo juga menjelaskan bahwa ada tiga tahapan buat PSE yang tak mendaftar sampai 20 Juli yakni teguran, denda, bahkan pemblokiran.

Baca Juga: Pesawat T50i Golden Eagle Jatuh di Blora, Pilot Dinyatakan Gugur, TNI AU Lakukan Evakuasi

"Ada tiga tahapannya. Pertama teguran, kedua denda, dan ketiga adalah pemblokiran," kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan saat konferensi pers di Kantor Kominfo di Jakarta, Selasa 19 Juli 2022.

Samuel melanjutkan, Kominfo akan langsung melakukan peninjauan segera setelah tenggat waktu pendaftaran berakhir.

"Tanggal 21-nya kita sudah harus me-review dan mereka (yang tidak mendaftar) akan kena sanksi. Sanksi terberatnya adalah pemblokiran," ujar Semuel.

Baca Juga: Persebaya Harus Berbenah Menyambut Liga 1 Musim 2022, 2023, Meski Tekuk PSIM

Pemblokiran PSE, dikatakan Semuel hanya bersifat sementara. Artinya, jika suatu PSE telah diblokir lalu dia melakukan pendaftaran setelah tanggal 20 Juli, maka layanannya dapat beroperasi kembali.

Halaman:

Editor: Aulia Nasri

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x