Baca Juga: Jelang Piala Dunia U 20, Shin Taeyong Soroti Rapuhnya Kepercayaan Diri Timnas Asuhannya
Ia mengatakan untuk korban meninggal akan mendapatkan santunan Rp50 juta dan korban luka-luka maksimal biaya perawatan Rp20 juta sesuai peraturan menteri keuangan.
"Kami bersama Kepolisian sedang mendata jumlah korban yang terlibat kecelakaan untuk meninggal dunia sedang didata ahli warisnya dan yang luka dilihat dimana rumah sakitnya yang merawatnya," katanya.
Shaldy mengatakan pemberian santunan akan dilakukan secepatnya. Bagi yang meninggal setelah data didapat akan langsung dibayarkan.
Baca Juga: DJP Putuskan NIK Sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP, Begini Cara Ceknya
Sedangkan untuk yang luka luka akan dibayar sampai korban sembuh dirawat di rumah sakit.***