Kereta Tabrak Odong-odong di Perlintasan Tanpa Palang, 9 Orang Dinyatakan Tewas

- 27 Juli 2022, 10:35 WIB
Penyebab Odong-odong tertabrak kereta api
Penyebab Odong-odong tertabrak kereta api /PMJ/

Baca Juga: Jelang Piala Dunia U 20, Shin Taeyong Soroti Rapuhnya Kepercayaan Diri Timnas Asuhannya

Ia mengatakan untuk korban meninggal akan mendapatkan santunan Rp50 juta dan korban luka-luka maksimal biaya perawatan Rp20 juta sesuai peraturan menteri keuangan.

"Kami bersama Kepolisian sedang mendata jumlah korban yang terlibat kecelakaan untuk meninggal dunia sedang didata ahli warisnya dan yang luka dilihat dimana rumah sakitnya yang merawatnya," katanya.

Shaldy mengatakan pemberian santunan akan dilakukan secepatnya. Bagi yang meninggal setelah data didapat akan langsung dibayarkan.

Baca Juga: DJP Putuskan NIK Sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP, Begini Cara Ceknya

Sedangkan untuk yang luka luka akan dibayar sampai korban sembuh dirawat di rumah sakit.***

Halaman:

Editor: Aulia Nasri

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah