TABANAN BALI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan 17 partai politik (Parpol) mengikuti Pemilu 2024 kecuali Partai Ummat yang dinyatakan tidak lolos verifikasi factual.
Penetapan ke 17 Parpol peserta Pemilu 2024 itu ditetapkan di kantor KPU RI, Jakarta pada Rabu, 14 Desember 2022 kemarin.
Dan setelah melakukan verifikasi menyeluruh, KPU memutuskan jika hanya 17 Parpol yang berhak ikut sebagai peserta pemilu 2024, kecuali Partai Ummat.
Baca Juga: Legenda Brazil 'Ronaldo' Lebih Dukung Prancis Ketimbang Argentina Meski Ingin Maroko Menang
"Menetapkan 17 parpol yang memenuhi syarat sebagai peserta pemilu, anggota dewan perwakilan rakyat, dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah tahun 2024," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari dalam kegiatan Rekapitulasi Nasional Hasil Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 di Kantor KPU RI di Jakarta kemarin.
Lantas apa penyebab Partai Ummat tidak lolos verifikasi KPU sehingga otomatis gugur sebagai peserta Pemilu 2024 nanti.
Menurut KPU, pihaknya telah melakukan verifikasi mulai tingkat pusat hingga daerah dan menemukan sejumlah data di lapangan.
Hasilnya, Partai Ummat diputuskan tidak memenuhi syarat verifikasi Parpol secara factual meski semua jajaran pengurusnya sudah melakukan upaya kelengkapan verifikasi tersebut.