Penyebab Partai Ummat Tak Lolos Peserta Pemilu 2024, Simak Alasan KPU Sesuai Hasil Verifikasi Parpol

- 15 Desember 2022, 11:12 WIB
Logo Partai Ummat
Logo Partai Ummat /

KPU memutuskan jika Partai Ummat tidak memenuhi syarat verifikasi factual di dua wilayah yakni di Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara (Sulut).

“Partai Ummat tidak memenuhi syarat untuk dinyatakan lolos verifikasi faktual di Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara (Sulut),” jelas KPU.

Dalam kesempatan sama, Hasyim Asy'ari juga menyampaikan enam partai lokal Aceh yang dinyatakan memenuhi syarat menjadi peserta Pemilu 2024.

Baca Juga: Pendukung Maroko Sedih Sekaligus Bangga, Prancis Melenggang ke Final Piala Dunia 2022

Mereka adalah Partai Aceh (PA), Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Thaat dan Taqwa (Gabthat), Partai Darul Aceh (PDA), Partai Nanggroe Aceh (PNA), dan Partai Solidaritas Independen Rakyat Aceh (Sira).

Menyikapi KPU tidak meloloskan partainya sebagai peserta Pemilu 2024, Partai Ummat menegaskan akan melakukan gugat kepada KPU karena data yang disampaikan KPU tidak sesuai fakta sebenarnya.

Bahkan Wakil Ketua Umum Partai Ummat, Nazaruddin mengaku sudah melayangkan surat keberatan kepada KPU karena ada dugaan data Partai Ummat diberikan ke partai yang lain.

Baca Juga: Koster Dinilai Layak Gubernur Bali Dua Periode, PDIP Tabanan Suarakan Dukungan

"Kami tadi sudah tegas menyatakan keberatan karena hasil rekapitulasi pada dua provinsi itu tidak sesuai dengan data yang dimiliki," ujarnya.

Berikut ini daftar parpol yang dinyatakan memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2024 mendatang.

Halaman:

Editor: Aulia Nasri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah