Alasan Syarifah Nekat Ingin Memeluk Ferdy Sambo Terungkap, Berikut Penuturannya!

- 17 Januari 2023, 19:17 WIB
Syarifah saat diamankan ketika hendak memeluk Ferdy Sambo jelang pembacaan tuntutan jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Selasa 17 Januari 2023
Syarifah saat diamankan ketika hendak memeluk Ferdy Sambo jelang pembacaan tuntutan jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Selasa 17 Januari 2023 /PMJ News / Fajar

Baca Juga: Gagal Juara Piala AFF 2022, Anggota Exco PSSI Dukung Kontrak Shin Tae Yong Diperpanjang

Dalam dakwaan sebelumnya, Ferdy Sambo yang saat itu menjabat sebagai Kadiv Propam memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J.

Sambo memerintahkan penembakan tersebut lantaran marah kepada Brigadir J terkait peristiwa pelecehan terhadap istrinya Putri Candrawathi di Magelang, pada 7 Juli 2022.

Adapun eksekusi penembakan terhadap Brigadir J dilakukan di Rumah Dinas Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Baca Juga: Jadwal TV NET Selasa 17 Januari 2023, Saksikan Ghost Doktor, Shinbi's House, Top Spot dan Biar Viral

Atas perbuatannya Ferdy Sambo bersama, Putri, Richard, Ricky, dan Kuat didakwa dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun. ***

Halaman:

Editor: Aulia Nasri

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah