Baca Juga: Gagal Juara Piala AFF 2022, Anggota Exco PSSI Dukung Kontrak Shin Tae Yong Diperpanjang
Dalam dakwaan sebelumnya, Ferdy Sambo yang saat itu menjabat sebagai Kadiv Propam memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J.
Sambo memerintahkan penembakan tersebut lantaran marah kepada Brigadir J terkait peristiwa pelecehan terhadap istrinya Putri Candrawathi di Magelang, pada 7 Juli 2022.
Adapun eksekusi penembakan terhadap Brigadir J dilakukan di Rumah Dinas Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Baca Juga: Jadwal TV NET Selasa 17 Januari 2023, Saksikan Ghost Doktor, Shinbi's House, Top Spot dan Biar Viral
Atas perbuatannya Ferdy Sambo bersama, Putri, Richard, Ricky, dan Kuat didakwa dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun. ***