TABANAN BALI - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri terus menyosialisasikan penggunaan Identitas Kependudukan Digital (IKD) kepada masyarakat.
IKD atau digital ID merupakan KTP berbasis digital, buah dari inovasi Ditjen Dukcapil Kemendagri. Kehadiran IKD digadang-gadang sebagai solusi atas penerbitan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) yang masih banyak dikeluhkan masyarakat.
Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh beberapa waktu lalu menyebutkan setidaknya ada tiga kendala pencetakan KTP-elektronik.
Pertama pengadaan blanko KTP-el yang mengambil porsi cukup besar anggaran Dukcapil, diperlukan penyediaan printer dengan ribbon, cleaning kit, dan film dalam penerbitan KTP-el, serta masih adanya kendala jaringan internet di daerah.
Apabila terjadi kendala jaringan, pengiriman hasil perekaman KTP-el pun tidak sempurna. Belum lagi, kata Zudan, ada pemekaran 11 kecamatan, 300 desa/kelurahan terutama di Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua.
"Jadi kami tidak lagi menambahkan blanko tetapi kami mendigitalkan pelayanan adminduk (administrasi kependudukan)," ujar Zudan.
Mengutip informasi di laman dukcapil.kemendagri.go.id, IKD telah diujicobakan kepada pegawai di lingkungan Dinas Dukcapil kabupaten/kota se-Indonesia. Penerapan IKD akan dilakukan dalam beberapa tahap sebelum diterapkan pada masyarakat umum.
“Untuk tahap awal akan diterapkan pada pegawai di lingkungan Disdukcapil kabupaten/kota, selanjutnya pegawai ASN seluruh Indonesia, kemudian mahasiswa dan pelajar,” ucap Zudan pada Juli tahun lalu.