IKD atau Identitas Kependudukan Digital Disosialisasikan, Dukcapil: Gantikan KTP Secara Bertahap

- 13 Februari 2023, 15:10 WIB
ILUSTRASI - Simak informasi soal perbedaan antara KTP Digital dan e-KTP, yang penggunaannya di Indonesia akan diterapkan.
ILUSTRASI - Simak informasi soal perbedaan antara KTP Digital dan e-KTP, yang penggunaannya di Indonesia akan diterapkan. /ANTARA/

Baca Juga: 3 Tips Memilih Mesin Kopi Rumahan, Penikmat Robusta dan Arabica Wajib Tahu

Sedangkan menu pindai untuk melakukan pemindaian kode QR untuk melihat data diri orang lain yang dibagikan.

Dalam segi keamanan, aplikasi Identitas Kependudukan Digital dilengkapi dengan fitur pencegahan tangkap layar, sehingga meminimalkan penyalahgunaan informasi. Selain itu, kode QR yang dibagikan pun selalu berubah-ubah sehingga lebih aman.

Erikson mengatakan Kode QR yang digunakan untuk membagikan informasi kepada orang lain hanya berlaku 90 detik. Setelah itu tidak bisa digunakan kembali, sehingga lebih aman dan tidak disalahgunakan.

Sementara itu, dikutip dari laman situs web Dinas Dukcapil Pontianak, dijelaskan tata cara membuat IKD. Terdapat tiga syarat untuk membuat IKD, yakni harus memiliki KTP-el, email, dan ponsel pintar berbasis android.

Baca Juga: Nyale Kuliner Unik Khas Lombok, Bisa Dinikmati Cuma Setahun Sekali 

Adapun tata cara pembuatan IKD, pertama, unduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital di Playstore. Selanjutnya, buka aplikasi dan lakukan pengisian NIK, email dan nomor handphone, lalu klik tombol verifikasi data.

Pilih tombol ambil foto untuk melakukan pemadanan Face Recognition. Setelah melakukan pengambilan foto, kemudian pilih pindai kode QR (kode QR didapat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil).

Setelah berhasil, cek email yang didaftarkan kode aktivasi dan lakukan aktivasi IKD. Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi IKD. Aktivasi IKD pun selesai dilakukan.

Zudan menjelaskan, pihaknya menargetkan sebanyak 25 persen dari 277 juta penduduk Indonesia menggunakan IKD pada tahun 2023.

Halaman:

Editor: Aulia Nasri

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah