Dikutip dari laman Denpasar Update.Pikiran Rakyat.com, Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya pihak aparat saat ini tengah menyelidiki rekaman video wik-wik pelajar itu.
Menurut Sumarjaya, dalam video tersebut terekam seorang remaja berusia 16 tahun dan telah mengetahui identitas remaja tersebut.
Dijelaskan, jajaran unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Buleleng juga telah menemukan identitasnya dan tengah berkoordinasi dengan orang tua korban.
“Keluarganya sudah datang ke Polres. Keluarganya akan segera melapor secara resmi,” kata Sumarjaya.
Lebih lanjut diungkapkan, dalam peristiwa itu ada dua tindak pidana yang berbeda.
Baca Juga: Misteri Pembunuhan di Bekasi Terungkap, Polisi Ungkap Pelaku Lain Dari Wowon CS
Masing-masing adalah tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, dan penyebaran video mesum.
Kini polisi rencananya akan fokus pada fakta persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
“Itu korbannya kan belum dewasa. Masih di bawah usia 18 tahun. Masih di bawah umur. Sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak, ada hal-hal yang tidak boleh dilakukan terhadap anak. Baik itu perbuatan cabul maupun persetubuhan terhadap anak di bawah umur,” jelasnya.