Penyebar Video Mesum Ditangkap Polres Buleleng, Penyebabnya Gara-gara Putus Pacaran

- 26 Januari 2023, 22:07 WIB
Ilustrasi viral video mesum, tersangka akhirnya ditangkap Aparat Polres Buleleng
Ilustrasi viral video mesum, tersangka akhirnya ditangkap Aparat Polres Buleleng /Ilustrasi/Tabanan Bali

Tersangka akhirnya diputus pacaran oleh korban lantaran kesal dengan ulah tersangka yang memaksa terus memanggil saat sedang belajar di kelas. 

Baca Juga: Polres Tabanan Miliki Ruang Vicom Baru, Sarana Wujudkan Komunikasi Era Digital

“Dan pada bulan Januari 2023 beredar di WhatsApp Group teman sekolahnya video mesum korban dengan pelaku dan korban akhirnya mengetahuinya,” papar Sumarjaya.

Tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum setelah menyebarkan video mesum.

Tersangka sendiri dikenakan pasal perbuatan tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur sesuai dengan pasal 81 UU RI Nomor 17 tahun 2016 perubahan atas UU RI No 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI no 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan terhadap Anak dengan ancaman minimal 5 tahun atau maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Polres Tabanan Januari 2023, Cek Waktu dan Lokasinya Sekarang!

Sebelumnya, sebuah video mesum beredar luas di media sosial WatsApp Group (WAG) dan Instagram yang diduga merupakan sepasang pelajar di Buleleng.

Beredarnya video mesum itu sempat menyedot perhatian warga Buleleng sekaligus menjadi antensi aparat Mapolres Buleleng.

Aparat Polres Buleleng bergerak cepat melakukan penyelidikan dan menduga korban merupakan seorang pelajar SMA yang menjadi korban persetubuhan anak dibawah umur.

Baca Juga: Resmikan Jalan Bung Karno, Bupati Tabanan Ungkap Aspirasi Warga Desa Pujungan Pupuan  

Halaman:

Editor: Aulia Nasri

Sumber: Polres Buleleng


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x