TABANAN, BALI – Dua anggota Advokat Bangsa Indonesia (ABI) Bali yakni I Made Miasa SH dan I Ketut Gede Sanjiharta, SH memberikan pendampingan hukum terhadap tersangka I Wayan Sukaja dan I Gst Kadek Armika Gusti yang terjerat kasus narkotika pada sidang kasus kedua di Kantor Kejaksaan Negeri Tabanan.
Bukan tanpa alasan dua Advokat senior dari organisasi ABI Bali mendampingi dua tersangka Sukaja dan Kadek Armika.
Baca Juga: Labantari; Pesan Prabowo Berjuang Tanpa Menjelekkan Capres Lain Siap Kami Jalankan
Baca Juga: Elektabilitas Prabowo Melejit, Wiryadana; Kami Akan Terus Berjuang
Selain memang dari keluarga kurang mampu. Kemudian disatu sisi yang bersangkutan mendapat ancaman hukuman penjara diatas lima akibat perbuatan yang sudah dilakukan.
“Saya mendampingi keduanya Sukaja dan Kadek Armika juga ingin memperjuangkan hak-hak keadilan mereka. Ingat kami bukan untuk bebaskan mereka dari perbuatan narkotika yang telah dilakukan,” terang anggota ABI Bali I Made Miasa, ditemui usai sidang di Kantor Kejaksaan Negeri Tabanan, Senin (3/7/2023).
Miasa menjelaskan pendampingan hukum terhadap Sukaja dan Kadek Armika juga atas pentunjuk dari Ketua DPD ABI Bali.