Media Sosial Salah Satu Pemicu Kasus Persetubuhan Anak Dibawah Umur Meningkat di Buleleng

- 3 Juli 2021, 20:13 WIB
Ilustrasi persetubuhan.
Ilustrasi persetubuhan. /Pixabay/Alexas_Fotos

TABANANBALI – Meningkatnya kasus persetubuhan dan kekerasan terhadap anak dibawah umur ditengah pandemi Covid-19. Membuat Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (PPKBPP-PA) Buleleng melakukan identifikasi.

Dari hasil identifikasi yang dilakukan selain karena faktor sosial yang menjadi pemicu maraknya kasus ini. Juga karena faktor meda sosial (Medsos).

Baca Juga: Satu Jenazah Korban KMP Yunice Ditemukan Terapung  

Berdasarkan data yang dihimpun sejak Februari 2021 hingga Juni 2021. Setidaknya terdapat 5 kasus persetubuhan anak dibawah umur yang terjadi di Buleleng.

Hampir semua kasus tersebut di telah dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Buleleng.

Baca Juga: Luhut Sesumbar Kasus Covid-19 Turun Dalam Waktu 10-12 Hari, Jika Masyarakat Ketat Jalankan Prokes

Kepala Dinas PPKBPP-PA Buleleng, Made Arya Sukerta mengatakan sejauh ini pemerintah sangat intens untuk memantau perlindungan anak sesuai perintah undang-undang. Dalam sosial masyarakar, anak dalam posisi lemah. Terlebih dari beberapa kasus, anak-anak selalu menjadi korban.

"Jadi ada trend peningkatan kasus kekerasan terhadap anak. Secara umum itu kendati masih dilakukan penelitian, tapi ibisa terjadi akibat pandemi (Covid-19). Pandemi ini menggerus ketahanan ekonomi keluarga," kata Arya Sukerta.

Baca Juga: PPKM Darurat Covid-19, Pariwisata Bali Kembali Menjerit, Tamu Domestik Cancel Kunjungan

Berdasarkan data yang ada angka kemiskinan mencapai 35 ribu KK, dan banyak anak-anak yang terjun ke dunia kerja. Akibatnya, sumber daya yang dimiliki masing-masing keluarga miskin tidak cukup untuk memenuhi satandar kebutuhan hidup. Akhirnya, anak-anak pin terpaksa bekerja dan berbaur dengan orang dewasa.

"Anak-anak dibawah umur menjadi masuk dalam dunia baru. Pada titik inilah anak-anak bisa saja menjadi objek atau pelaku kekerasan. Bisa jadi karena situasi atau ditempanya bekerja menjadi pemicu tindak kekerasan tersebut," jelas Arya Sukerta.

Baca Juga: Hari Raya Idul Adha, Begini Kriteria dan Jenis-Jenis Hewan Kurban Menurut Ketentuan Islam

Selain itu, pengaruh media sosial juga menjadi pemicu. Pasalnya, konten porno mudah diakses oleh mereka. Sehingga mereka memiliki cara pandang berbeda. Solusinya, menurut Arya Sukerta, pihaknya akan terus melakukan sosialisasi aturan soal perlindungan anak.

Meski begitu diakui Arya Sukerta, sosialisasi tidak bisa dilakukan dengan menyasar sebanyak 148 desa/kelurahan yang ada di wilayah Buleleng, lantaran keterbatasan dana.

Untuk itu, keluarga harus bisa memberikan perlindungan dengan memastikan anak-anak berada di zona aman ketika beraktivitas diluar rumah.

Baca Juga: Anak Isolasi Mandiri, Orang Tua Harus Lakukan Langkah Ini!

Terhadap korban perlindungan perempuan dan anak, mestinya harus ditampung dirumah aman milik Pemkab Buleleng.

Sehingga mudah dilakukan pengawasan dan diberikan konseling untuk dapar memulihkan trauma psikologisnya Hanya saja, Dinas PPKBPP-PA Buleleng belum memiliki rumah aman.

Baca Juga: Anak Isolasi Mandiri, Orang Tua Harus Lakukan Langkah Ini!

"Pendampingan psikologi jadi tidak maksimal dan memerlukan biaya serta waktu lebih dalam proses hukum selama pemeriksaan maupun persidangan. Makanya kedepan, kami masih usahakan untuk penyediaan rumah aman bagi korban," pungkas Arya Sukerta. ***

Editor: Aulia Nasri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x