TABANAN BALI - Sedikitnya 80 Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang hendak menuju Bali terpaksa harus putar balik. Hal itu karena tidak memiliki persyaratan saat perjalanan.
Penjagaan berlapis dilakukan di setiap puntu masuk Bali, khususnya di pintu masuk Pelabuhan Ketapanng, Gilimanuk, Jembrana dan Pelabuhan Padang Bai, Karangasem.
Baca Juga: Simak! Ini Trik dan Cara Mudah Menyembelih Sapi dan Kambing, Agar Daging Tidak Berbau Saat Berqurban
Sebanyak 800 personil disiagakan untuk memeriksa surat-surat pelaku perjalanan sejak dimulainya penerapan PPKM Darurat Jawa Bali.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali, IGW Samsi Gunarta menegaskan, upaya penjagaan berlapis dilakukan untuk mengantisipasi semakin tingginya kasus harian COVID-19 di Provinsi Bali.
Baca Juga: Virus Covid-19 Varian Delta Ditemukan di NTB: 13 Kasus Terdeteksi, 5 Orang Sembuh
“Penjagaan dilakukan dalam kerangka pelaksanaan PPKM Darurat guna meminimalisir kasus Positif di Bali,” jelas Samsi Gunarta kepada media, pada Jumat 9 Juli 2021.
Tak hanya penjagaan di pintu masuk Bali, namun operasi penyekatan dilakukan di sepanjang jalan menuju Denpasar juga dilakukan dengan melibatkan hingga 800 personel yang akan dilaksanakan hingga 20 Juli mendatang dengan opsi perpanjangan.
Baca Juga: Salut, Pedagang Nasi Tak Tutup Tepat Waktu, Kabag Sumda Polres Gianyar Langsung Borong Nasi Jinggo